TOPMEDIA - Pemerintah Provinsi Banten tidak jadi menaikkan besaran nilai pajak atas kendaraan bermotor di Provinsi Banten yaitu Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) pada tahun 2025.
Kebijakan itu diharapkan dapat menjaga stabilitas perekonomian dan mendukung perkembangan industri otomotif di Provinsi Banten.
Selain itu kebijakan ini juga bertujuan menjaga daya beli masyarakat dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi.
Hal itu disampaikan oleh A Damenta kepada wartawan pada Konferensi Pers di Pendopo Gubernur Banten, KP3B Curug, Kota Serang, Senin (6/1/2025).
Baca Juga: Biaya Haji Tahun 2025 Turun, berikut Rincian Kuota Jemaah Untuk Indonesia
Dikatakan, pada tahun 2025, opsen pajak berlaku seiring dengan pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
Mulai 5 Januari 2025 efektif diberlakukan pemungutan Opsen PKB dan Opsen BBNKB yang merupakan jenis Pajak Daerah kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota yang akan dipungut bersamaan dengan pemungutan PKB dan BBNKB yang menjadi kewenangan pemerintah Provinsi.
Opsen sendiri merupakan pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu yang ditetapkan sebesar 66% dari PKB terutang dan/atau BBNKB terutang.
“Sesuai dengan Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, bahwa besaran tarif PKB ditetapkan sebesar 1,2% atau mengalami penurunan sebesar 0,55% dari semula 1,75%, sedangkan tarif BBNKB ditetapkan sebesar 12% atau mengalami penurunan sebesar 0,5% dari semula 12,5%,” papar A Damenta.
“Namun demikian, atas pengenaan Pokok PKB dan BBNKB sesuai dengan tarif PKB dan BBNKB tersebut selanjutnya dilakukan tambahan pungutan Opsen PKB dan Opsen BBNKB yaitu sebesar 66% dari PKB dan BBNKB yang akan menjadi kewajiban pajak yang harus dilunasi oleh masyarakat,” tambahnya.
Baca Juga: Shin Tae Yong TY Resmi Diberhentikan PSSI, Erick Thohir Sampaikan Keputusan Sudah Final
Dijelaskan, meskipun terdapat tambahan pungutan atas Opsen PKB dan Opsen BBNKB, Pemerintah Provinsi Banten memberikan kebijakan tidak akan ada penambahan beban pajak bagi masyarakat selaku wajib pajak.
Kebijakan ini tertuang pada Peraturan Gubernur Banten Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pengurangan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor.
Kebijakan tersebut lanjut A Damenta, berupa pengurangan Pokok PKB sebesar 12,15% dan pengurangan Pokok BBNKB sebesar 37,25%, sehingga besaran pajak yang dibayarkan oleh masyarakat akan tetap sama seperti tahun sebelumnya.
Artikel Terkait
Shin Tae Yong TY Resmi Diberhentikan PSSI, Erick Thohir Sampaikan Keputusan Sudah Final
Pemkot Cilegon Siap Selesaikan Tanggung Jawab Pembayaran Pekerjaan 2024 ke Pihak Ketiga
Shin Tae Yong Resmi Dipecat, PSSI Cari Pelatih Baru
Selain Kontroversi Erick Thohir Pecat STY, Intip 3 Kasus Ketum PSSI yang Pernah Bikin Geger Pecinta Sepak Bola di Indonesia
Usai STY Dipecat PSSI Spekulasi Calon Pelatih Timnas Indonesia Bermunculan, Salah Satunya Erick Ten Hag
Ulasan Kudeta Militer Myanmar
Kelemahan dan Kelebihan Demokrasi
Korupsi: Ancaman Kebangsaan yang Menghambat Pembangunan Indonesia
Kontroversi Libur Sekolah Selama Ramadan, Begini Dampaknya Kata Pakar Pendidikan
Biaya Haji Tahun 2025 Turun, berikut Rincian Kuota Jemaah Untuk Indonesia