Rina Dewiyanti pun berharap untuk pemerintah Kabupaten/Kota di Provinsi Banten mempunyai pemahaman yang sama tentang proses perencanaan penganggaran terhadap belanja – belanja tersebut.
“Sehingga nanti diakhirnya proses perencanaan anggaran dan penatausahaan bisa sejalan sesuai aturan, dan tidak ada lagi masalah – masalah hukum yang terjadi atas apa yang sudah kita rencanakan, semuanya clear,” jelasnya.
Diakhir wawancaranya, Rina Dewiyanti menyampaikan masyarakat dan pemohon dapat mendapatkan manfaat apa pihaknya hibahkan.
“Dan yang terpenting juga masyarakat atau pemohon dapat manfaat apa yang kita hibahkan,” ungkapnya. (Adv)
Artikel Terkait
BPKAD Kota Cilegon Adakan Bulan Panutan Pajak
Takut Langgar Aturan, BPKAD Kabupaten Serang Ogah Terlibat Mediasi Di Pengadilan Serang
BPKAD Banten Raih Juara Pertama Dalam Bidang Tata Kelola Pemerintah
BPKAD Provinsi Banten Raih Penghargaan OPD Paling Informatif dari Komisi Informasi Banten
Samangat Awal Tahun 2023, Pj Gubernur Sidak BPKAD Banten
Kepala BPKAD Provinsi Banten Menjadi Nominator Anugerah Tinarbuka KI Pusat Tahun 2023
Evaluasi Keuangan dan Aset Daerah, BPKAD Pemprov Banten Gelar Rakor Triwulan I 2023 Bersama Kabupaten dan Kota
Target Sertifikasi 400 Bidang Tanah Aset Pemkab Serang, BPKAD : Tinggal Lengkapi Administrasi
Peringkat Tertinggi, BPKAD Provinsi Banten Raih Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2023
Evaluasi Kabupaten Kota, BPKAD Banten Gelar Rakor Pengelolaan BMD