Dugaan Korupsi Dua Oknum Hakim Agung, Anggota Komisi III DPR RI : KY Lembaga Pengawas, Bukan Penegak Hukum

photo author
- Rabu, 28 Desember 2022 | 21:15 WIB
Anggota Komisi III DPR-RI Moh. Rano Alfath (Istimewa)
Anggota Komisi III DPR-RI Moh. Rano Alfath (Istimewa)

"Beliau juga sudah menyatakan tidak gentar dan akan membabat habis para makelar kasus, termasuk upaya menutup semua celah bagi terjadinya transaksi dalam proses penanganan perkara. Salah satunya dilakukan dengan memperkuat peran satgassus yang bertugas mengawasi dan mengontrol seluruh aparatur di lingkungan MA,” katanya.

Baca Juga: Selama Natal 2022 dan Tahun Baru 2023, IOH Optimalkan Jaringan Demi Dukungan Kebutuhan Digital di Indonesia

Sebelumnya, Komisi Yudisial (KY) mengaku akan mengusulkan ke DPR agar diberi kewenangan menyadap hakim secara mandiri. 

KY saat ini bisa menyadap hakim, tapi harus bekerja sama dengan aparat penegak hukum lain. 

"Memang kami diberi kewenangan untuk penyadapan, tetapi harus bekerja sama dengan aparat penegak hukum lain. Kami akan mencoba mengusulkan kepada DPR bahwa kewenangan KY tidak bekerja sama dengan aparat hukum lain, tetapi kewenangan penyadapan KY bersifat mandiri," kata Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY Joko Sasmito.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Febi Sahri Purnama

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X