Inilah Besaran APBD Provinsi Banten Tahun 2023 yang Disetujui DPRD Provinsi Banten, Defisit Rp 139 Miliar

photo author
- Kamis, 1 Desember 2022 | 15:00 WIB
Foto bersama Pimpinan DPRD Banten, Pj Gubernur dan Kepala BPKAD Banten (foto: Biro Adpim)
Foto bersama Pimpinan DPRD Banten, Pj Gubernur dan Kepala BPKAD Banten (foto: Biro Adpim)

 


TOPMEDIA - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Banten Tahun Anggaran 2023 telah disetujui DPRD Provinsi Banten dalam sidang paripurna Istimewa 20 November 2022.

Selanjutnya Pemprov Banten akan segera menyampaikan kepada Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia untuk dilakukan evaluasi.

Pada RAPBD TA 2023 itu, Pemprov Banten mengalokasikan belanja fungsi pendidikan sebesar 26,77 persen dari ketentuan paling sedikit 20 persen dari total belanja daerah.

Sementara pada alokasi anggaran kesehatan sebesar 14,36 persen dari ketentuan paling sedikit 10 persen dari total belanja APBD di luar gaji.

Baca Juga: Link Live Steaming Timnas Belanda VS Amerika Serikat di Babak 16 Besar, Cek Disini!

Diungkapkan Al Muktabar selaku Pj Gubernur Banten, setelah mendapatkan evaluasi dari Kemendagri, kita akan reviu kembali sesuai dengan evaluasi yang dimandatkan kepada kita untuk nanti melakukan penyempurnaan Rancangan Peraturan Daerah.

Al Muktabar juga memaparkan Raperda APBD Provinsi Banten TA 2023 memiliki struktur penganggaran di antaranya, Anggaran Pendapatan mencapai Rp 11,5 triliun dan Anggaran Belanja mencapai Rp 11,6 triliun, Defisit Anggaran sebesar Rp 139,1 miliar ditutup dengan Pembiayaan Netto sebesar Rp 139,1 miliar.

Dikatakan, dalam Raperda tersebut pihaknya telah menganggarkan untuk anggaran pembelanjaan yang telah diamanatkan oleh Pemerintah Pusat telah dipenuhi dan telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Lowongan Kerja Terbaru di GOLDEN RESTO AND CAFFE, Cari Karyawan Baru Wilayah Banten, Karawang, dan Jakarta

"Alokasi belanja infrastruktur pelayanan publik sebesar 41,45 persen dari ketentuan minimal 40 persen dari total belanja APBD di luar belanja bagi hasil dan atau transfer kepada daerah," ungkap Al Muktabar.

Dijelaskan, dengan persetujuan bersama tersebut menjadi dasar pihaknya untuk menyusun Rancangan Peraturan Gubernur tentang Penjabaran APBD TA 2023.

Kemudian, bersama dengan Raperda tentang APBD TA 2023 akan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri untuk dilakukan evaluasi terlebih dahulu sebelum ditetapkan menjadi Perda dan Pergub.

"Selanjutnya hasil evaluasi akan menjadi bahan penyempurnaan atas Rancangan APBD TA 2023 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah tentang APBD TA 2023," imbuhnya.

Al Muktabar juga berharap dengan disetujuinya Raperda Provinsi Banten tentang APBD Tahun Anggaran 2023 dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Beni Hendriana

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X