“Adapun substansi teknis lainnya terkait penataan dapil masih ada kesempatan berubah sepanjang memenuhi 7 prinsip penataan dapil yang mengacu pasal 185 UU Pemilu,” pungkasnya.***
“Adapun substansi teknis lainnya terkait penataan dapil masih ada kesempatan berubah sepanjang memenuhi 7 prinsip penataan dapil yang mengacu pasal 185 UU Pemilu,” pungkasnya.***
Artikel Terkait
Konsolidasi Bacaleg, NasDem Kabupaten Serang Mulai Gerak Di Pemilu 2024
Wakil Ketua DPRD Kota Cilegon Minta Dinsos Lakukan Distribusi BLT BBM
Anggota DPRD Kota Cilegon Minta Data BLT BBM Tak Tumpang Tindih
Diduga Tendang Aktivis di HUT Banten ke 22, Pemuda Pancasila Banten Kecam Pegawai DPRD Banten
BEM Di Banten Geruduk Kantor DPRD Banten, Menutut Hal Ini!
Komisi IV DPRD dan DLHK Setujui Pembuangan Sampah Pemkab Serang ke TPSA Bagendung, Ini Alasannya