Fraksi PKS Banten Tolak Penundaan Pemilu 2024, Juheni M Rois : Ini Menabrak Konstitusi

photo author
- Kamis, 10 Maret 2022 | 17:39 WIB
Ketua Fraksi PKS Banten, Juheni M Rois saat di wawancarai (Tim Topmedia 03)
Ketua Fraksi PKS Banten, Juheni M Rois saat di wawancarai (Tim Topmedia 03)

TOPMEDIA.CO.ID - Fraksi PKS DPRD Banten menolak keras atas penundaan Pemilu pada tahun 2024. 

Dikatakan Ketua Fraksi PKS DPRD Banten, Juheni M Rois, bahwasanya tidak setuju dengan Penundaan Pemilu 2024.

Hal itu, kata dia, telah menabrak konstitusi yang ada di dalam Pemerintah yang sudah ditetapkan.

Baca Juga: Tanggapan Kepala SMAN 1 Kota Serang Tentang Maysha Jhuan, Sosok Ya Seperti Ini !

"Memang kita tidak setuju dengan penundaan Pemilu 2024. Itukan sudah menabrak konstitusi yang ada di Pemerintah," kata Juheni saat diwawancarai di ruangan Fraksi PKS DPRD Banten, Kamis 10 Maret 2022. 

Apalagi, sambungnya, konstitusi Pemilihan Umum itu 5 tahun, dan setiap 5 tahun harus ada pergantian pemimpin.

Bahkan, kata dia, bukan berarti untuk merubah demokrasi, tapi ini masalah konstitusi yang telah ditabrak.

Baca Juga: Budaya Sungai Cisadane dan Ancaman Banjir Besar

"Bukan merubah demokrasi. Tapi ini telah menabrak konstitusi," tegasnya. 

"Karena memang ada keinginanya tertentu, sehingga  aturannya yang di rubah," jelasnya. 

Bahkan, dia mengibaratkan, pihaknya naik mobil ada lampu merah yang dirubah. Seharusnya jangan lampu merahnya yang dirubah. Harusnya pihaknya yang berhenti lalu setelah lampu hijau jalan.

Baca Juga: Pendataan Operasi Pasar, Disperdaginkop UKM Kota Serang Fokus Atasi Kelangkaan Minyak Goreng

"Ibarat kita naik mobil lalu sedang lampu merah. Enggak mungkin dong lampu merahnya di robah. Harusnya berhenti dulu menunggu sampai hijau. Begitupun dengan pemilu harusnya sesuai dengan konstitusi yang ada," jelasnya. 

Disamping itu, sambungnya, dia menuturkan, terkait dengan proses pembangunan yang telah dilakukan oleh Jokowi tetap harus mengikuti aturan pemerintah dalam penyelenggaraan pemilu. Sehingga aturan dalam nerubah konstitusi itu ada di amandemen. 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Febi Sahri Purnama

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X