TOP MEDIA.CO.ID - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banten M Nawa Said Dimyati meminta kepada Menteri Agama (Menag) untuk melakukan klarifikasi sekaligus meminta maaf kepada publik terkait polemik pengeras suara yang terjadi baru-baru ini.
Meski begitu, pihaknya meyakini jika Menag tidak ada niat untuk menistakan agama Islam. Namun menurutnya, ada cara komunikasi yang kurang pas sehingga khawatir menjadi salah arti. Itulah pentingnya klarifikasi dari Menag terkait pengeras suara.
Oleh karena itu, pihaknya berharap, Menag bisa mengklarifikasi sekaligus minta maaf kepada publik atas polemik pengeras suara yang terjadi, jangan sampai hal ini menjadi berkepanjangan.
"Saya meyakini tidak ada niat dari menteri agama untuk menista agamanya sendiri, namun pilihan kata yang di gunakan dalam menjelaskan masalah ini sangat mudah di salah artikan oleh berbagai pihak dan berpotensi menguatnya politik identitas di tengah masyarakat, untuk itu saya berdoa, semoga Gus Menteri segera mengklarifikasi dan meminta maaf terhadap publik," katanya, Jumat (25/2).
Sebelumnya, Kementerian Agama Republik Indonesia mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 5 Tahun 2022 mengenai pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan musala.
Dimana, dalam surat tersebut juga mengatur penggunaan dan waktu dari penggunaan pengeras suara di Masjid dan Musala.
Baca Juga: Isi Surat Edaran Lengkap Menteri Agama Terkait Pengaturan Pengeras Suara di Masjid dan Mushola
Sambung Nawa, atas kondisi itu, sambung Nawa, dirinya minta agar aturan pengeras suara Masjid dan Musala bisa dikembalikan pada kearifan lokal.
Pihaknya beranggapan jika tidak semua hal dapat diatur secara langsung oleh negara, karena berbagai wilayah di Indonesia mempunyai karasteristik atau kebiasaan yang berbeda.
Sebagai bentuk penghormatan terhadap adat istiadat di berbagai wilayah di Indonesia itulah, Maka, kata dia, lebih baik aturan pengeras suara tampat beribadah umat islam diserahkan kepada kearifan lokal masing-masing wilayah.
Baca Juga: Diluar Guru, Ini Jumlah Honorer Banten Yang Diajukan Untuk Diangkat Jadi P3K, Angkanya Mencengangkan
"Menurut saya tidak semua hal negara harus mengaturnya, terkait suara toa atau pengeras suara tempat beribadah, biarkan kearifan lokal yang menyelesaikannya sebagai bentuk penghormatan kita terhadap adat istiadat setempat," katanya.
Artikel Terkait
Grace Natalie Kritisi Surat Edaran Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala, Siapa Yang Tanggung Jawab ?
Mengenal Sejarah dan Penemu Pengeras Suara yang Jarang Orang Ketahui
Isi Surat Edaran Lengkap Menteri Agama Terkait Pengaturan Pengeras Suara di Masjid dan Mushola
Pernyataan Lengkap Menag Terkait Pengaturan Pengeras Suara di Masjid dan Mushola
Dewan Minta Aturan Pengeras Suara Masjid dan Musala Dikembalikan Pada Kearifan Lokal