Pernyataan Lengkap Menag Terkait Pengaturan Pengeras Suara di Masjid dan Mushola

photo author
- Jumat, 25 Februari 2022 | 05:30 WIB
toa masjid (foto internet)
toa masjid (foto internet)

TOPMEDIA.CO.ID - Viral surat edaran penggunaan pengeras suara di Masjid dan Mushola yang dikeluarkan Menteri Agmar Yakut Cholil Qoumas. Hal ini pun menjelang datangnya bulan suci Ramadhan Tahun 2022. 

"Saya telah menerbitkan edaran yang mengatur penggunaan pengeras suara di masjid dan musala. Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama No SE 05 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala," ujar Kemenag Yakut Cholil Qoumas.

Baca Juga: Mengenal Sejarah dan Penemu Pengeras Suara yang Jarang Orang Ketahui

Penggunaan pengeras suara di masjid dan musala kata Yakut, merupakan kebutuhan bagi umat Islam sebagai salah satu media syiar Islam di tengah masyarakat. Pada saat yang bersamaan, masyarakat Indonesia juga beragam, baik agama, keyakinan, latar belakang, dan lainnya. Sehingga, diperlukan upaya untuk merawat persaudaraan dan harmoni sosial.

Baca Juga: Sekjen PBB Angkat Bicara Menanggapi Menag Terkait Toa Masjid Mirip Gonggongan Anjing

Pedoman diterbitkan sebagai upaya meningkatkan ketenteraman, ketertiban, dan keharmonisan antarwarga masyarakat.

Surat edaran yang terbit 18 Februari 2022 ditujukan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, Kepala Kantor Kemenag kabupaten/kota, Kepala Kantor Urusan Agama kecamatan, Ketua Majelis Ulama Indonesia, Ketua Dewan Masjid Indonesia, Pimpinan Organisasi Kemasyarakatan Islam, dan Takmir/Pengurus Masjid dan Musala di seluruh Indonesia. Sebagai tembusan, edaran ini juga ditujukan kepada seluruh Gubernur dan Bupati/Walikota di seluruh Indonesia.

Baca Juga: Kisah Pilu Pesiunan Satpol PP Kabupaten Serang, Meninggal Sebatang Kara Tanpa Seorang Anak

"Pedoman ini agar menjadi pedoman dalam penggunaan pengeras suara di masjid dan musala bagi pengelola (takmir) masjid dan musala dan pihak terkait lainnya," tutup Yakut dikuti dari situs resmi Kemenag.go.id.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Beni Hendriana

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X