Dewan Minta Menag Klarifikasi dan Minta Maaf Kepada Publik Terkait Polemik Pengeras Suara

photo author
- Jumat, 25 Februari 2022 | 16:43 WIB
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banten M. Nawa Said Dimyati (Foto : Istimewa)
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banten M. Nawa Said Dimyati (Foto : Istimewa)
TOP MEDIA.CO.ID - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banten M Nawa Said Dimyati meminta kepada Menteri Agama (Menag) untuk melakukan klarifikasi sekaligus meminta maaf kepada publik terkait polemik pengeras suara yang terjadi baru-baru ini.
 
Meski begitu, pihaknya meyakini jika Menag tidak ada niat untuk menistakan agama Islam. Namun menurutnya, ada cara komunikasi yang kurang pas sehingga khawatir menjadi salah arti. Itulah pentingnya klarifikasi dari Menag terkait pengeras suara.
 
Oleh karena itu, pihaknya berharap, Menag bisa mengklarifikasi sekaligus minta maaf kepada publik atas polemik pengeras suara yang terjadi, jangan sampai hal ini menjadi berkepanjangan. 
 
 
 
"Saya meyakini tidak ada niat dari menteri agama untuk menista agamanya sendiri, namun pilihan kata yang di gunakan dalam menjelaskan masalah ini sangat mudah di salah artikan oleh berbagai pihak dan berpotensi menguatnya politik identitas di tengah masyarakat, untuk itu saya berdoa, semoga Gus Menteri segera mengklarifikasi dan meminta maaf terhadap publik," katanya, Jumat (25/2).
 
Sebelumnya, Kementerian Agama Republik Indonesia mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 5 Tahun 2022 mengenai pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan musala
 
Dimana, dalam surat tersebut juga mengatur penggunaan dan waktu dari penggunaan pengeras suara di Masjid dan Musala.
 
 
 
Sambung Nawa, atas kondisi itu, sambung Nawa, dirinya minta agar aturan pengeras suara Masjid dan Musala bisa dikembalikan pada kearifan lokal.
 
Pihaknya beranggapan jika tidak semua hal dapat diatur secara langsung oleh negara, karena berbagai wilayah di Indonesia mempunyai karasteristik atau kebiasaan yang berbeda.
 
Sebagai bentuk penghormatan terhadap adat istiadat di berbagai wilayah di Indonesia itulah, Maka, kata dia, lebih baik aturan pengeras suara tampat beribadah umat islam diserahkan kepada kearifan lokal masing-masing wilayah.
 
 
 
"Menurut saya tidak semua hal negara harus mengaturnya, terkait suara toa atau pengeras suara tempat beribadah, biarkan kearifan lokal yang menyelesaikannya sebagai bentuk penghormatan kita terhadap adat istiadat setempat," katanya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Deni Kusuma Wijaya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X