Fraksi PDIP Belum Pernah Terima Surat Pengunduran Diri Sekda Al Muktabar dari BKD

photo author
- Kamis, 27 Januari 2022 | 20:30 WIB
Ketua Fraksi PDI P DPRD BANTEN saat menjadi narasumber di Chanel Youtube BantenPodcast (Beni Hendriana)
Ketua Fraksi PDI P DPRD BANTEN saat menjadi narasumber di Chanel Youtube BantenPodcast (Beni Hendriana)

 

TOPMEDIA.CO.ID - Jabatan plt Sekda Banten mengacu pada perpres No 3 Tahun 2018, yaitu selama 6 bulan lamanya. Kekosongan jabatan itu sesuai amanat Perpres diisi oleh pelaksana tugas menjadi tanda terjadi karena sekretaris daerah: a. diberhentikan dari jabatannya; b. diberhentikan sementara sebagai pegawai negeri sipil; c. dinyatakan hilang; atau d. mengundurkan diri dari jabatan dan/atau sebagai pegawai negeri sipil.

Baca Juga: BKD Dinilai Penyebab Pemprov Banten Belum Menetapkan Sekda Definitif Setelah 5 Bulan

Mengacu pada perpres no 3 Tahun 2018, jabatan Plt sekda saat ini tinggal hitungan hari akan segera berakhir yakni pada pertengahan Februari 2022, namun hingga hari ini pemprov belum melakukan open bidding untuk menentukan sekda definitif Pemprov Banten.

Menanggapi itu, Ketua Fraksi PDI Perjuangan Muhlis menilai, pola kepemimpinan Gubernur Banten Wahidin Halim menjadi hal yang memicu terjadinya polemik kekosongan jabatan sekda ini.

Baca Juga: Tanda Tanya Dibalik Pengunduran Diri Sekda Banten Al Muktabar

"Pak WH sebagai Gubernur kurang melibatkan partisipasi masyarakat dalam kepemimipinannya, dalam hal ini legislatif yang merupakan perwakilan rakyat yang duduk di DPRD Banten. Buktinya, sampai hari ini kami tidak pernah dilibatkan dalam pengambilan keputusan yang sangat penting untuk berlangsungnya roda pemerintahan," ujar Muhlis dalam youtube BANTENPodcast.

Sampai hari ini, kami masih mendengar dua versi, bahwa pertama, Sekda Banten Al Muktabar mengundurkan diri. Versi kedua, Al Muktabar meminta permohonan pindah jabatan ke kemendagri.

Baca Juga: Dewan Minta Posisi Sekda Banten Untuk Segera Didefinitifkan

"Sampai hari ini kami masih mendengar dari pemberitaan dari media, bahwa Al Muktabar mengundurkan diri, dan ada juga anggapan publik bahwa Al Muktabar masih sah menjadi Sekda Banten, kami di DPRD dalam waktu dekat akan segera berkoordinasi dengan pimpinan untuk menyikapi persoalan ini. ***

 

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Beni Hendriana

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X