TOPMEDIA.CO.ID - Wakil Bupati Serang, Pandji Tirtayasa menyampaikan tiga (3) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan Bupati Serang pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Serang.
Sedangkan satu raperda merupakan prakarsa DPRD Kabupaten Serang.
Ketiga Raperda tersebut yakni Raperda tentang perubahan ketiga atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan Perangkat Daerah Kabupaten Serang.
Baca Juga: Bahas PPID, Diskomsatik Kota Cilegon Adakan Rapat Koordinasi
Raperda tentang Pelestarian Warisan Budaya dan Adat Istiadat Kabupaten Serang, Raperda tentang perubahan atas Perda Nomor 5 tahun 2015 tentang Usaha Mikro dan Kecil di Kabupaten Serang.
“Raperda tentang penyelenggaraan dan pendanaan pendidikan pesantren merupakan Raperda prakarsa DPRD Kabupaten Serang,”ujar Pandji saat penyampaian raperda tersebut di gedung dewan setempat, Rabu 25 Mei 2022.
Usai rapat paripurna Wakil Bupati Serang, Pandji Tirtayasa menjelaskan, terkait Raperda tentang Pelestarian Warisan Budaya dan Adat Istiadat karena warisan budaya perlu di pelihara dan di jaga karena merupakan asset daerah.
Baca Juga: 70 Pengurus Hipmi Kota Cilegon Dilantik, Ini Pesan Ketua Hipmi
“Aset itu tidak harus berupa fisik, tidak berupa harus berubah berbentuk, tempat atau lokasi, seni dan budaya pun itu harus kita jaga sebagai aset,”ujarnya kepada wartawan.
Pandji menegaskan, aset milik Kabupaten Serang seperti budaya tidak boleh punah namun harus dilestarikan. Oleh karena itu, raperda yang di usulkan tentang pelestarian aset budaya.
“Aset yang kita miliki diharapkan dan di dorong menjadi budaya nasional, seperti misalnya ketoprak kan itu ketoprak lenong itu teater masyarakat pedalaman Jakarta, tapi itu bisa didorong menjadi pentas panggung nasional,”terang Pandji.
Baca Juga: BEI Buka Sekolah Pasar Modal, Diajarkan Investasi Hingga Menanam Saham
“Ludruk atau ubrug itu teater dari kampung tapi dikemas sedemikian rupa, itu bisa menjadi nasional. Kita punya ubrug, laes dan debus, kita akan kemas sedemikian rupa sehingga bisa tampil dalam pentas nasional,”jelas Pandji.
Namun hingga saat ini, menurut Pandji, warisan budaya dan adat istiadat di Kabupaten Serang seolah-olah belum terjaga. Terlebih bisa terjual sampai tingkat nasional.