TOPMEDIA - Selama empat tahun menjabat, DPRD Kota Serang Periode 2019-2024 telah merampungkan 43 peraturan daerah (Perda).
Demikian diungkapkan Wakil Ketua DPRD Kota Serang Roni Alfanto saat menggelar Buka Puasa Bersama Pokja Wartawan Kota Serang, Kamis 13 April 2023.
Roni menjelaskan, sejak dilantikan pada tahun 2019, DPRD Kota Serang dalam melaksanakan fungsi legislasi atau membuat Perda sesuai dengan target yang disepakati.
Baca Juga: Efek Positif Pecalonan Anies Baswedan Sebagai Presiden 2024, Ini Kata Ketua NasDem Kota Serang
Pada tahun 2019 DPRD Kota Serang merampungkan 13 Perda, Tahun 2020 sebanyak 12 Perda, Tahun 2021 sebanyak 10 Perda dan Tahun 2022 sebanyak 8 Perda.
"Jadi, totalnya selama 4 tahun, 2019-2022 sudah menghasilkan kurang lebih 43 Perda," ujarnya.
Roni menjelaskan, selain melaksanakan fungsi legislasi pihaknya juga telah melaksanakan program serap aspirasi dari tiap daerah pemilihan. Seperti, yang dilakukan dirinya.
"Serap aspirasi masyarakat Alhamdulillah terealisasi sudah banyak. Banyaknya jalan rusak sampai ditanam pisang. Alhamdulillah sekarang sudah di hotmix," katanya.
Tak hanya itu, kata Roni, banyak program hasil serap aspirasi masuk pokok fikiran DPRD dan masuk APBD Kota Serang dan dijalankan Pemkot Serang, seperti hotmix, paving blok sampai dengan betonisasi jalan.***
Artikel Terkait
Video Viral! Ketua DPRD Kabupaten Luwu Timur Tertangkap Kamera Menolak Berjabat Tangan dengan Warga
Mendagri Minta Usulan Nama Calon Pj Gubernur Banten, Al Muktabar Akan Diganti? Ini Jawaban Ketua DPRD Banten
Presidium KMSB Ingatkan DPRD Banten Tidak Main-Main dalam Mengusulkan 3 Nama Pj Gubernur Banten
Para Tokoh Banten Sampaikan Pesan Penting Pergantian Pj Gubernur Banten Kepada Pimpinan dan Fraksi DPRD
Terima Raperda Usul DPRD, Walikota Serang Akan Kaji Ulang
Komisi I DPRD Banten Datangi BKN RI, Minta SDM PKH Diangkat Jadi P3K
Tetap Tenang Hadapi Problematik di Frontage Unyur, Isi Pernyataan Wakil Ketua III DPRD Kota Serang