Honorer Kota Serang Keluhkan Ke DPRD Kota Serang, Komisi II : Kondisi Ya Agak Miris

photo author
- Selasa, 18 Februari 2025 | 19:30 WIB
Ketua Forum Guru Honorer Tahap I Kota Serang Juman saat menemui Komisi II DPRD Kota Serang untuk menyampaikan keluhan serta aspirasi mereka, Selasa (18/2/2025). (Topmedia.co.id/Istimewa)
Ketua Forum Guru Honorer Tahap I Kota Serang Juman saat menemui Komisi II DPRD Kota Serang untuk menyampaikan keluhan serta aspirasi mereka, Selasa (18/2/2025). (Topmedia.co.id/Istimewa)

TOPMEDIA.CO.ID - Forum Guru Honorer Tahap I Kota Serang menuntut kejelasan status serta kelayakan gaji minimal sesuai dengan upah minimum kota (UMK) kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Serang.

Sebab, selama ini upah atau honor yang mereka terima tidak sama rata, dengan rata-rata berkisar Rp500.000 hingga Rp1.500.000.

Hal itu diungkapkan Ketua Forum Guru Honorer Tahap I Kota Serang Juman saat menemui Komisi II DPRD Kota Serang untuk menyampaikan keluhan serta aspirasi mereka, Selasa (18/2/2025).

Baca Juga: Dukung Program Gubernur Banten Terpilih, Kader Gerindra Encop Sopiah : Ini UMKM Kerakyatan

"Kami meminta kejelasan status kami di kepegawaian dalam hal perekrutan ke depannya," katanya.

Pihaknya juga menuntut Pemkot Serang agar mengangkat seluruh guru honorer menjadi pegawai pemerintahan dengan perjanjian kerja (PPPK) penuh waktu, bukan paruh waktu.

"Kami ingin penuh waktu, itu tuntutan kami. Kalaupun status kami paruh waktu, kami minta kejelasan gaji kami agar lebih layak," ujarnya.

Baca Juga: Menuju Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten, Ini Rangkaian Acaranya

Minimal, kata dia, seluruh gaji para guru yang saat ini berstatus honorer disamaratakan apabila Pemkot Serang tidak mampu untuk merealisasikan tuntutan pengangkatan PPPK penuh waktu.

"Karena setiap sekolah berbeda-beda honornya. Ada yang Rp500 ribu, Rp700 ribu, bahkan Rp1,5 juta. Makanya kami minta kelayakan gaji disamaratakan jika pemkot tidak bisa mengangkat kami menjadi PPPK penuh waktu," tuturnya.

Menurut dia, gaji yang layak dan ideal seharusnya berdasarkan upah minimun kota (UMK) yang berlaku saat ini. Sebab, honor yang mereka terima selama ini dinilai kurang layak, bahkan kecil.

Baca Juga: Pj Gubernur Banten A Damenta Tekankan PT Jamkrida Aktif Tingkatkan Kapasitas UMKM

"Idealnya, ya UMK. Saya rasa beberapa daerah juga melakukan tuntutan yang sama, makanya kami menuntut itu," ucapnya.

Sekretaris Forum Guru Honorer Tahap I Kota Serang, Enok Mumus mengaku, pihaknya tidak puas saat melakukan audiensi dengan Pemkot Serang beberapa waktu lalu, karena tidak ada hasil yang jelas.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Febi Sahri Purnama

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X