Inilah Daftar Nama Komisioner KI Provinsi Banten Periode 2024-2028 Dan Besaran Gaji Yang Berhak Diterima

photo author
- Jumat, 2 Agustus 2024 | 09:06 WIB
Komisioner Komisi Informasi Provinsi Banten dan Pj Gubernur Banten beserta unsur Muspida saat foto bersama usai pelantikan, Kamis 1 Agustus 2024 (Foto:TOPMEDIA)
Komisioner Komisi Informasi Provinsi Banten dan Pj Gubernur Banten beserta unsur Muspida saat foto bersama usai pelantikan, Kamis 1 Agustus 2024 (Foto:TOPMEDIA)

TOPMEDIA - Setelah proses dan penantian panjang hampir lebih dari 6 bulan karena menuai pro dan kontra pada proses seleksi.

Akhirnya komisioner Komisi Informasi Provinsi Banten resmi dilantik Al Muktabar selaku Pj Gubernur Banten.

Berikut ini daftar nama anggota Komisioner yang dilantik:

1. Moch Ojat Sudrajat S dari unsur pemerintah

2. Zulpikar dari unsur Masyarakat

3. Ahmad Saparudin dari unsur masyarakat

4. Kori Kurniawan dari unsur Masyarakat dan

5. Imron Mahrus dari unsur Masyarakat

Al Muktabar mengungkapkan, pelantikan ini dilakukan sesuai dengan aturan perundangan yang berlaku, salah satunya hasil uji kepatutan dan kelayakan calon anggota Komisi Informasi Provinsi Banten yang disampaikan oleh Ketua DPRD Banten kepada Pj Gubernur Banten melalui surat Nomor 000.1.5/678-DPRD /2024.

“Atas pertimbangan itu dan semua tahapan proses yang dilalui sehingga dapat dilakukan pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan,” ujarnya.

Diakui Al Muktabar, para komisioner yang dilantik sebelumnya sudah melalui proses seleksi terbuka yang dilakukan secara trasparan oleh Tim Seleksi (Timsel) dari mulai administrasi, CAT, Psikotes, wawancara sampai uji Kepatutan dan Kelayakan (UKK) di DPRD Banten.

Baca Juga: HUT Kota Serang ke - 17, Bapenda Luncurkan Program Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak

Jika mengacu pada pertaturan nomor 46 Tahun 2021, maka besaran honor yang diterima oleh komisioner Komisi Informasi adalah sebesar Rp 30 juta untuk jabatan sebagai Ketua.

Kemudian masing-masing anggota KI akan mendapatkan Rp 27juta sampai Rp28 juta per bulannya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Beni Hendriana

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X