SERANG, TOPmedia - Sampai pendaftaran ditutup yakni pada 22 Februari 2019 pukul 16.30 WIB, Tim Seleksi Anggota Komisi Informasi Provinsi Banten menerima sebanyak 109 pendaftar untuk menjadi komisioner KI Banten. Pendaftaran Selaksi Calon Komisi Informasi Provinsi Banten tersebut, sudah dilakukan selama 21 hari. yakni sejak 1 Februari 2019.
Sesuai dengan Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 4 tahun 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Seleksi dan Penetapatan Anggota Komisi Informasi Pasal 11 ayat (1) menyebutkan masa pendaftaran dibuka selama 10 (sepuluh) hari kerja. Ayat (2) menyebutkan pendaftaran bisa diperpanjang selama 1 (satu) kali masa pendaftaran. Ayat (3) menyebutkan, jumlah pendaftar calon Komisi Informasi Pusat sedikitnya 40 (empat puluh) orang dan Komisi Informasi Provinsi atau kabupaten atau kota sedikitnya 25 (dua puluh lima) orang.
“Karena jumlah pendaftar jauh melebihi batas minimal, maka timsel tidak memperpanjang masa pandaftaran,” kata Prof. Jack, panggilan akrab Prof. Dr. Djakaria Safe’i.
Djakaria menjelaskan, Timsel akan melakukan verifikasi administrasi mulai Senin, 25 Februari 2019 sampai dengan Kamis, 28 Februari 2019. Selanjutnya, menyelenggarakan rapat pleno penetapan peserta yang lolos seleksi administrasi pada Jum’at, 1 Maret 2019.
“Peserta yang lolos akan diumumkan di media massa, website resmi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten, website resmi Komisi Informasi Provinsi Banten, serta media sosial resmi Pemprov Banten, pada Senin, 4 Maret 2019,” katanya.
Setiap peserta yang lolos seleksi administrasi, tambah Djakaria, selanjutnya diharuskan mengikuti tes potensi, yang akan dilakukan dengan menggunakan metode Computer Assisted Test (CAT). Dalam tes potensi, Timsel akan menyaring peserta hingga 45 (empat puluh lima) orang. Jumlah tersebut, tambah Djakaria, merupakan 3 (tiga) kali lipat dari 15 (lima belas) peserta yang lolos hingga tahap akhir dan akan dilaporkan kepada Gubernur Banten.
Sebagaimana Pasal 6 Ayat (2) huruf f Perki No. 4 Tahun 2016 tugas Timsel adalah mengajukan paling sedikit 10 (sepuluh) dan paling banyak 15 (lima belas) nama-nama calon anggota komisi informasi provinsi atau kabupaten atau kota untuk diajukan kepada gubernur ata bupati atau walikota.(Red)