MUI Banten Minta Walikota Cilegon Jalankan Peraturan Menag Dan Mendagri Nomor 9 Tahun 2006 Mengenai Pendirian

photo author
- Jumat, 9 September 2022 | 13:01 WIB
Ketua Komisi Fatwa MUI Banten, KH Imaduddin Utsman (Istimewa)
Ketua Komisi Fatwa MUI Banten, KH Imaduddin Utsman (Istimewa)

TOPMEDIA - Penolakan pembangunan rumah ibadah Gereja HKBP Maranatha di Lingkungan Cikuasa, Kelurahan Geram, Kecamatan Grogol, Kota Cilegon, Banten, terus berugilir

Kali ini datang, dari Ketua Komisi Fatwa MUI Banten, KH Imaduddin Utsman yang memberilan tanggapan terhadap polemik penolakan pembangunan rumah ibadah Gereja HKBP Maranatha. 

"Kalau aturan negaranya sudah terpenuhi tanpa manipulasi saya kira tidak ada alasan ditolak (pembangunan rumah ibadah Gereja HKBP Maranatha), kita NKRI," Kata KH. Imaduddin Utsman, melalui keterangan tertulis pada Jum'at 9 September 2022.

Baca Juga: Kader Demokrat A Jazuli Abdillah Resmi Pimpin Ketua Komisi I Dprd Provinsi Banten

Imaduddin merespon langkah Walikota Cilegon Helldy Agustian dan Wakil Walikota Cilegon, Sanuji Pentamarta yang tempo hari melakukan penandatanganan petisi melalui kain putih bersama masyarakat Cilegon, untuk menolak pembangunan rumah ibadah Gereja HKBP Maranatha.

KH. Imaduddin menegaskan, Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon agar melaksanakan aturan negara yang telah disepakati melalui Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri (PBM) Nomor 9 Tahun 2006 mengenai  Pendirian Rumah Ibadat. 

Baca Juga: Siang Ini Polda Metro Jaya Tutup Tiga Jalan Menuju DPR MPR RI

"laksanakan aturan negara yg telah kita sepakati bersama. jika pembangunan gereja itu tidak memenuhi syarat berarti pihak yang akan membangun yang salah, jika semua sarat yang telah diatur dalam PBM sudah terpenuhi tidak ada alasan siapapun menolak," tegasnya.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rohili

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X