Klarifikasi Pernyataan Menteri Agama, Wakil Walikota Cilegon : Kita Tak Pernah Menolak Pembangunan Gereja HKBP

photo author
- Kamis, 1 September 2022 | 13:51 WIB
Wakil Walikota Cilegon, Sanuji Pentamarta mengklarifikasi pernyataan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (Tim Topmedia 03)
Wakil Walikota Cilegon, Sanuji Pentamarta mengklarifikasi pernyataan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (Tim Topmedia 03)

TOPMEDIA.CO.ID - Wakil Walikota Cilegon, Sanuji Pentamarta mengklarifikasi pernyataan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas yang menyatakan Pemerintah Kota Cilegon menolak pendirian Gereja HKBP di Cilegon. 

Sanuji menegaskan, tidak ada penolakan atas rencana izin pendirian Gereja HKBP di Kota Cilegon. 

“Tidak ada penolakan pendirian Gereja, mungkin Pak Menteri perlu memeriksa ulang berita yang lebih valid ke bawah. Mungkin masukan dari stafnya perlu diklarifikasi ke bawah. Karena tidak ada penolakan, apalagi dari Pak Walikota Cilegon,” ujar Sanuji, Kamis 1 September 2022.

Baca Juga: Sudah Dua Kali Diperiksa Istri Ferdy Sambo Belum Juga Ditahan, Alasanya Mengejutkan

Sanuji mengakui, bahwa dirinya selama ini tidak ada dokumen rekomendasi dari masyarakat baik tingkat RT, RW, Kelurahan atau Kecamatan yang masuk kepada Pemerintah Kota Cilegon terkait perizinan 

“Karena memang tidak ada dokumen yang masuk, belum ada rekomendasi dari camat, lurah dan belum ada dukungan dari masyarakat yang memenuhi persyaratan,” paparnya. 

“Kalau ada dokumen rekomendasi yang masuk dari RT, RW, Lurah, Camat tapi tidak ditandatangani oleh Walikota itu baru namanya ditolak,” imbuh Sanuji.

Baca Juga: Karomah Syekh Abdul Qadir Al Jailani Mengetahui Kesucian Santrinya

Ditempat terpisah, Kepala Kementrian Agama (Kemenag) Kota Cilegon, Lukmanul Hakim mengatakan, Kemenag akan tetap berpatokan pada regulasi yang ada, yaitu Peraturan Bersama Menteri (PBM) Menteri Agama Dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Nomor 8 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadat. 

Lukman mengajak, kepada masyarakat Kota Cilegon agar tidak terprovokasi, ciptakan kondusifitas lingkungan pasalnya pemerintah bakal melakukan sesuai aturan yang ada. 

“Kami sebagai orang yang menjalankan aturan segala sesuatunya harus sesuai aturan yang ada kami minta kepada masyarakat Cilegon agar tidak terpancing oleh situasi saat ini, ada pemerintah kok yang bakal menjalankan aturan itu,” pungkasnya.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Febi Sahri Purnama

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

PWNU Banten Serukan Islah Terkait Konflik di PBNU

Selasa, 2 Desember 2025 | 15:24 WIB
X