Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

photo author
- Sabtu, 20 Agustus 2022 | 08:38 WIB
Ilustrasi foto, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi (seputartangsel)
Ilustrasi foto, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi (seputartangsel)

TOPMEDIA – Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi kini dijerat pasal pembunuhan berencana, dan terancam Hukuman Mati.

Tim khusus gabungan Polri menetapkan hasil insvestiga turut menjerat istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dengan pasal pembunuhan berencana.

Seperti hanya Ferdy Sambo, Putri Candrawathi juga dijerat pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana subsider pasal 338 juncto pasal 55 dan 56 KUHP.

Baca Juga: Karna Sakit Istri Irjen Ferdy Sambo Belum Juga Di Tahan Mabes Polri

Dilansir laman inilah.com, direktur tindak pidana umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi, mengungkapkan, Putri telah tiga kali menjalani pemeriksaan Timsus Gabungan Polri.

“Tadi malam sampe pagi sudah dilakukan pemeriksaan, kita konfrontir, ibu PC sebagai tersangka. Kapan diperiksa? Sebenarnya dia tiga kali diperiksa, seyogyanya muncul surat sakit dari dokter yang meminta istirahat selama 7 hari,” kata Andi Rian Djajadi dalam Konferensi Pers di Mabes Polri.

Akhirnya penyidik melakukan gelar perkara tanpa kehadiran Putri Candrawathi.

Meski demikian, penyidik dapat menghadirkan beberapa alat bukti yang diperoleh dari keterangan saksi dan rekaman kamera pengawas (CCTV) yang sempat hilang dan kini telah ditemukan.

Baca Juga: KPK Tidak Publikasi Harta Kekayaan Ferdy Sambo, Diduga Karena Polisi

“Penyidik gelar perkara tanpa Pac, dua alat bukti, saksi dan CCTV Saguling atau di dekat TKP, selama ini menjadi pertanyaan publik, ini namanya barbuk tidak langsung dan ada petunjuk bahwa PC ada di lokasi Saguling hingga di Duren Tiga, dan diduga melakukan kegiatan bagian dari perencanaan pembunuhan berencana Brigadir yoshua,” jelas Andi Rian Djajadi.

Dengan penetapan ini, Putri menjadi tersangka kelima selain Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR dan KM.

Sebagaimana diketahui, pasal 340 KUHP berbunyi: ‘Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun’.

Baca Juga: Istri Ferdy Sambo Terancam Pidana, Pilih Diam atau Bersuara

Kemudian pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berbunyi: ‘Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 Tahun’.

Kemudian, Putri juga dijerat pasal 55 dan 66 yang ditengarai adanya persekongkolan jahat antara sejumlah pihak sekaligus turut serta membantu terjadinya tindak pidana.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Fuad Fauji

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X