Pengadilan Inggris Keluarkan Perintah untuk Ekstradisi Julian Assange ke AS

photo author
- Rabu, 20 April 2022 | 20:17 WIB
Ilustrasi foto, Julian Assange pendiri WikiLeaks  (wikimedia)
Ilustrasi foto, Julian Assange pendiri WikiLeaks (wikimedia)

TOPMEDIA – Pengadilan London Inggris mengeluarkan perintah untuk ekstradisi pendiri WikiLeaks Julian Assange ke Amerika Serikat.

Julian Assange menghadapi tuntutan 175 tahun penjara di Amerika Serikat atas tuduhan membocorkan informasi rahasia negara Amerika Serikat.

Pengadilan Westminster Magistrates London Inggris telah mengeluarkan perintah untuk ekstradisi pendiri WikiLeaks Julian Assange ke Amerika Serikat.

Baca Juga: Rusia Buka Rahasia AS Sebagai Pemilik Tunggal Senjata Kimia di Dunia

Ketua Hakim Paul Goldspring mengumumkan pada sidang singkat pada hari Rabu.

Dilansir laman tass.com, Menteri Dalam Negeri Inggris Priti Patel sekarang akan menangani kasus ekstradisi terhadap Julian Assange, yang menghadapi 175 tahun penjara di Amerika Serikat atas tuduhan membocorkan informasi rahasia.

Bahkan jika sekretaris dalam negeri mengabulkan ekstradisi Julian Assange, tim penasehat hukum Julian Assange masih memiliki kesempatan untuk mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Inggris.

Baca Juga: AS-Eropa Tekan Pemerintah India karena Kedekatan dengan Rusia

"Saya berkewajiban untuk mengirimkan kasus Anda ke Sekretaris Negara untuk keputusan apakah Anda harus diekstradisi atau tidak," kata hakim kepada Julian Assange yang menyaksikan sidang melalui tautan video dari Penjara Belmarsh.

"Setelah mengirimkan kasus Anda ke Sekretaris Negara, Anda memiliki hak untuk mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi.

Jika Anda menggunakan hak Anda untuk mengajukan banding, itu tidak akan didengar sampai Menteri Luar Negeri membuat keputusannya berdasarkan Undang-Undang," ujar hakim menambahkan.

Baca Juga: Rusia Sebut Indonesia Menjadi Tempat Laboratorium Senjata Bilogi AS

Proses ekstradisi Julian Assange

Pada Januari 2021, Pengadilan Magistrat Westminster memutuskan bahwa Julian Assange tidak boleh diekstradisi ke Amerika Serikat karena ia menderita autisme dan depresi klinis dan dapat melakukan bunuh diri di penjara Amerika Serikat dengan keamanan maksimum.

Namun, putusan itu berhasil ditentang oleh Departemen Kehakiman Amerika Serikat.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Fuad Fauji

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X