Tarif Tol Bakauheni-Palembang 2022

photo author
- Sabtu, 16 April 2022 | 18:24 WIB
Tatif Tol Bakauheni-Palembang 2022 adalah hasil akumulasi tarif Tol Bakauheni Selatan-Terbanggi Besar Rp 118.500, tarif Tol Terbanggi Besar-Kayu Agung Rp 170.500 dan Tol kayu Agung-Palembang Rp 50 ribu, total keseluruhan Rp 339 ribu.(PU)
Tatif Tol Bakauheni-Palembang 2022 adalah hasil akumulasi tarif Tol Bakauheni Selatan-Terbanggi Besar Rp 118.500, tarif Tol Terbanggi Besar-Kayu Agung Rp 170.500 dan Tol kayu Agung-Palembang Rp 50 ribu, total keseluruhan Rp 339 ribu.(PU)

Berikut ini adalah daftar tarif Tol Bakauheni-Palembang tahun 2022, dalam menyambut hari raya Idul Fitri yang tinggal beberapa hari lagi.

Hadirnya Tol Trans Sumatera (Tol Bakauheni-Palembang) ini diyakini mampu meningkatkan arus kendaraan dari dalam Tol, khususnya menyambut hari-hari besar serta libur nasional yang biasanya dipadati arus kendaraan. Seperti mudik Lebaran tahun 2022 yang sebentar lagi akan terjadi.

Untuk diketahui, agar bisa sampai ke Palembang dari arah Pelabuhan Bakauheni, pengendara harus melalui sejumlah ruas jalan tol. Antara lain, Tol Bakauheni – Terbanggi Besar sepanjang 140 kilometer, Tol Terbanggi Besar - Kayu Agung sejauh 189 kilometer, Tol Kayu Agung - Palembang – Betung 38 kilometer.

Baca Juga: Mudik Lebaran 2022, Pengisian eHAC Menjadi Syarat Wajib Bagi Para Pemudik Darat, Laut dan Udara

Diawali dari gerbang Tol Bakauheni Selatan, sebagai gerbang terdekat dari arah Pelabuhan penyeberangan Bakauheni, sobat mudik bisa langusung melanjutkan perjalanan setelah turun dari pelauhan kapal penyeberangan, kemudian masuk ke gerbang Tol Bakauheni Selatan agar selanjutnya bisa melanjutkan perjalanannya ke Palembang.

Selain gerbang Tol Bakauheni Selatan, pengendara juga bisa masuk dari gerbang tol Bakauheni Utara, agar bisa sampai ke Palembang.

Dilansir dari halaman bpjt.pu.go.id. pengenaan tarif Tol terbagi oleh beberapa jenis golongan kendaraan.

Baca Juga: Cara Pengisian eHAC PeduliLindungi Sebagai Syarat Mudik 2022

1. Golongan I terdiri dari sedan, jip, pick up atau truk kecil, dan bus

2. Golongan II Truk dengan 2 gandar

3. Golongan III Truk dengan 3 gandar

4. Golongan IV Truk dengan 4 gandar

5. Golongan V Truk dengan 5 gandar

Baca Juga: Ini Daftar Daerah di Jawa Barat Siaran TV Analog Dimatikan Mulai 30 April 2022

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Deni Kusuma Wijaya

Sumber: BPJT

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X