Mudik Lebaran 2022, Pengisian eHAC Menjadi Syarat Wajib Bagi Para Pemudik Darat, Laut dan Udara

photo author
- Sabtu, 16 April 2022 | 04:33 WIB
Pengisian eHAC PeduliLindungi menjadi syarat wajib yang harus dilakukan para pemudik, baik melalui jalur darat, laut dan udara, sebelum dapat melanjutkan perjalanannya, jelang perayaan Lebaran 2022.(Kemenkes)
Pengisian eHAC PeduliLindungi menjadi syarat wajib yang harus dilakukan para pemudik, baik melalui jalur darat, laut dan udara, sebelum dapat melanjutkan perjalanannya, jelang perayaan Lebaran 2022.(Kemenkes)


Digital Transformation Office Kementerian Kesehatan RI (DTO Kemenkes) mengumumkan, Bahwa, pengisian electronic Health Alert Card (eHAC) melalui aplikasi PeduliLindungi merupakan syarat wajib yang harus dipenuhi para pemudik, baik yang melakukan perjalanan melalui jalur darat, laut maupun udara, menjelang perayaan Lebaran tahun 2022 ini.

''Dengan diterbitkannya Surat Edaran (SE) Kemenhub No.36-38 Tahun 2022, masyarakat yang akan melakukan perjalanan mudik, baik dengan moda transportasi darat, laut dan udara wajib mengisi eHAC sebagai syarat untuk melanjutkan perjalanan,'' kata Chief of DTO Kemenkes RI, Setiaji.

Dalam pelaksanaannya, sambung Setiaji, dilakukan mulai tanggal 5 April 2022, petugas di seluruh moda transportasi akan memeriksa status kelayakan perjalanan melalui eHAC yang telah diisi oleh para pemudik sehari atau sebagai syarat sebelum melakukan perjalanan.

Baca Juga: Ini Jadwal Pencairan THR 2022


Khusus bagi pelaku perjalanan dengan kendaraan pribadi, pemeriksaan akan diberlakukan sistem secara acak.

''Meski diberlakukan pengecekan secara acak, pelaku perjalanan dengan mobil atau motor pribadi diimbau tetap mengisi eHAC sebagai tanggung jawab bersama untuk menghindari lonjakan kasus COVID-19 di berbagai daerah,'' katanya.

Lalu, bagaimana seseorang memenuhi syarat dan dapat dinyatakan layak untuk melakukan perjalanan mudik?

Berikut beberapa syarat yang dapat dipenuhi pemudik untuk memperoleh status kelayakan perjalanan:

Baca Juga: Anggaran Telah Tersedia, Penyaluran THR ASN dan Honorer 2022 Siap Kucur Setelah PP Turun

•    Pemudik dengan jenis moda transportasi udara yang telah melakukan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan untuk melakukan tes, baik antigen maupun RT-PCR untuk memenuhi syarat kelayakan terbang.

•    eHAC akan menilai kelayakan terbang berdasarkan hasil tes tersebut.

•    Pemudik yang sudah melakukan vaksinasi primer hingga dosis kedua, diwajibkan untuk melengkapi syarat mudik dengan keterangan hasil negatif tes antigen maksimal 124 jam atau tes RT-PCR maksimal 324 jam sebelum keberangkatan.

Baca Juga: Berikut Daftar Wilayah Siaran TV Analog Yang Akan Disuntik Mati Mulai 30 April 2022

•    Pemudik yang baru vaksinasi satu kali, diwajibkan untuk menunjukkan dokumen hasil tes RT-PCR maksimal 324 jam sebelum keberangkatan.

•    Pemudik dengan komorbid (penyakit penyerta) yang tidak dapat melakukan vaksinasi harus menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil tes RT-PCR maksimal 324 jam.

Meski begitu, aturan pengisian eHAC ini tidak diwajibkan bagi anak berusia 6 tahun ke bawah yang dibebaskan dari syarat vaksinasi dan tidak wajib melakukan tes antigen atau RT-PCR sebagai syarat perjalanan.

Baca Juga: Menaker Tegaskan Honorer Berhak Dapat THR 2022

Setiaji berharap dengan diterapkan syarat pengisian eHAC selama masa mudik dan libur lebaran ini dapat mempermudah masyarakat dan petugas di lapangan dalam menjalani proses pengecekan kelayakan perjalanan. Selain itu, tidak hanya pada masa mudik, pengisian eHAC perjalanan ini akan diwacanakan terus berlaku hingga ada aturan baru sebagai pengganti.

Cara Mengisi eHAC Domestik

1.    Unduh aplikasi PeduliLindungi versi terbaru
2.    Buat akun baru atau log in bila telah memiliki akun PeduliLindungi
3.    Klik fitur 'eHAC, lalu pilih Buat eHAC
4.    Pilih ''Domestik'' untuk pelaku perjalanan dalam negeri
5.    Pilih sarana perjalanan yang ditumpangi

Baca Juga: Jangan Dibuang Antena UHF Lama Anda Karena Bisa Digunakan Untuk Menangkap Siaran TV Digital

6.    Pilih tanggal keberangkatan
7.    Bagi transportasi darat dan laut, isi informasi mengenai jenis kendaraan, lokasi, asal dan tujuan perjalanan
8.    Khusus bagi moda transportasi udara, isi nomor penerbangan
9.    Jika nomor penerbangan tidak ditemukan, isi data penerbangan secara manual dengan memilih nama maskapai, bandara keberangkatan dan tujuan
10.    Pastikan informasi sesuai, lalu klik 'Lanjutkan'

Baca Juga: Catat! Siaran TV Digital Tidak Bayar Alias Gratis


11.    Isi ''Data Personal'', dapat diisi maksimal 4 orang sekaligus
12.    Selanjutnya Anda dapat mengecek kelayakan untuk melakukan perjalanan. Bila dinyatakan layak, pilih simpan informasi yang telah Anda isi sebelumnya.
13.    Setelah itu, pilih ''Konfirmasi'' dan selesai.

Bila pelaku perjalanan mendapatkan status tidak layak bepergian, validasi manual dapat dilakukan dengan menunjukkan sertifikat vaksin dan hasil tes antigen atau RT-PCR di PeduliLindungi atau dokumen fisik ke petugas setempat atau Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) di bandara.***



Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Deni Kusuma Wijaya

Sumber: Kemenkes

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

PWNU Banten Serukan Islah Terkait Konflik di PBNU

Selasa, 2 Desember 2025 | 15:24 WIB
X