Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, THR bukan hanya hak nya para pekerja yang berstatus tetap, tapi juga bagi pekerja seperti pekerja kontrak, outsourcing, tenaga honorer, buruh harian lepas di kebun-kebun, supir bahkan pekerja rumah tangga alias PRT juga berhak mendapat THR. Untuk itu, Menaker meminta agar cakupan THR tidak disempitkan cakupan penerimanya.
“Pekerja kontrak, outsourcing, tenaga honorer, buruh harian lepas di kebun-kebun, supir bahkan pekerja rumah tangga alias PRT berhak atas THR. Jadi jangan disempitkan cakupan penerimanya,” tegas Menaker dilansir dari halaman setkab go.id yang juga dilansir dari Kemenaker belum lama ini.
Hal itu sebagaimana ditegaskannya saat meluncurkan Pos Komando (Posko) THR 2022 melalui Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tanggal 6 April 2022 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Baca Juga: Ini Link Pengaduan THR 2022
Baca Juga: THR ASN Cair H-7 Lebaran, Honorer Kapan? Ini Waktunya
Pada sisi lain, Menaker juga meminta para pemberi kerja memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) Tahun 2022 secara kontan kepada pekerja dan buruh.
“THR itu hak pekerja dan kewajiban pengusaha. Di tahun ini, karena situasi ekonomi sudah lebih baik, kami kembalikan besaran THR kepada aturan semula, yaitu satu bulan gaji bagi yang sudah bekerja minimal 12 bulan. Bagi yang kurang dari 12 bulan, ya dihitung secara proporsional. Tanpa dicicil, alias kontan,” ujar Menaker.
Disisi lain, Menaker menyampaikan, pihaknya juga telah menyiapkan posko THR yang untuk menangani pengaduan dan konsultasi, baik dari pekerja ataupun pengusaha.
Ia pun meminta setiap pihak memanfaatkan posko ini.
Baca Juga: Honorer Minta THR Cair Sebelum Lebaran, Belajar Tahun Sebelumnya THR Honorer Pernah Lewat
Baca Juga: Pemprov Banten Imbau Pembayaran THR Karyawan dan Buruh Tepat Waktu
“Pokoknya kalau cuma ingin tanya-tanya soal THR pun kami siap melayani,” imbuhnya.
Dalam kesempatan ini secara khusus Menaker meminta kepada perusahaan yang tumbuh positif dan profitnya bagus agar memberikan THR lebih dari satu bulan gaji kepada pekerjanya.
“Bagi perusahaan yang mampu, tolong, berbagilah lebih banyak. Berikan lebih dari gaji sebulan. Jika pun bukan dalam bentuk uang, minimal dalam bentuk sembako. Agar keluarga pekerja nanti bisa buka puasa dan berlebaran dengan hidangan yang lebih baik,” ujarnya.
Tak lupa Ida pun mengajak pemberi kerja untuk bersama-sama berupaya untuk meningkatkan daya beli para pekerja/buruh.
“Mari gotong rotong dengan pemerintah menaikkan daya beli pekerja,” tandasnya.***
Artikel Terkait
Honorer Minta THR Cair Sebelum Lebaran, Belajar Tahun Sebelumnya THR Honorer Pernah Lewat
THR ASN Cair H-7 Lebaran, Honorer Kapan? Ini Waktunya
Penasaran Kapan THR ASN dan Honorer Cair? Daerah Ini Sudah Ditentukan Waktu Pencairannya Lho
Ini Link Pengaduan THR 2022
Pemprov Banten Imbau Pembayaran THR Karyawan dan Buruh Tepat Waktu