TOPMEDIA.CO.ID - BLT minyak goreng, dan BLT UMKM yang telah bisa dicairkan oleh para pelaku UMKM, dan masyarakat memiliki perbedaan.
Untuk BLT minyak goreng senilai Rp 300 ribu, dan juga BLT UMKM senilai Rp 600 ribu.
Berikut simak syarat dan cara daftarnya, berdasarian pernyataan resmi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, dalam keterangan resmi, yang dirinya updet, pada setiap akun Sosial Media (Sosmed), pribadinya, yang dikutip pada Jum'at 15 April 2022.
Baca Juga: Halusinasi Emas Di Dalam Sumur, Warga Kabupaten Serang Meninggal Dunia
Airlangga Hartarto menyebutkan, bahwa pemerintah akan kembali salurkan BLT minyak goreng untuk pelaku UMKM tahun 2022, senilai Rp 300 ribu, dan BLT UMKM senilai Rp 600 ribu.
Ia mengakui, dalam waktu dekat, bantuan ini ditujukan untuk 12 juta pelaku UMKM, seperti Pedagang Kaki Lima (PKL) dan pemilik warung, agar bisa bertahan selama pandemi Covid 19.
"Tahun lalu kita berikan Rp1,2 juta, saat ini kita berikan Rp 300 ribu dan Rp 600 ribu. Kita berikan kepada mereka yang belum mendapatkan bansos," kata Airlangga dalam keterangan resmi.
Baca Juga: cara membuat Nastar Lebaran, Lembut dan Tak Mudah Retak
Syarat dan Cara Daftar BLT UMKM 2022 :
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Memiliki e-KTP
- Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD, Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
- memiliki domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)
Baca Juga: Tarif Tol Tangerang-Merak April 2022
Artikel Terkait
Pemeritah Salurkan BLT Minyak Goreng Masyarakat
BLT minyak goreng Mulai Disorot Oleh DPRD Banten
Polda Banten Perketat Jalur Distribusi Minyak Goreng Curah
Jokowi Minta Pengamanan Arus Mudik, Hingga Percepat Salurkan BLT minyak goreng
Jelang Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah, Al Muktabar pastikan Harga Minyak Goreng Stabil