Ini Jadwal Pencairan THR 2022

photo author
- Jumat, 15 April 2022 | 22:15 WIB
Poin 6 Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tentang pelaksanaan pemberian THR keagamaan Tahun 2022 bagi pekerja atau buruh di Perusahaan mengamanahkan THR keagamaan wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.(pixabay)
Poin 6 Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tentang pelaksanaan pemberian THR keagamaan Tahun 2022 bagi pekerja atau buruh di Perusahaan mengamanahkan THR keagamaan wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.(pixabay)


Jelang perayaan Idul Fitri 2022, sejumlah pihak telah menunggu-nunggu kabar mengenai jadwal pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) 2022 kapan bisa cair.

Berbeda dengan kondisi tahun-tahun sebelumnya akibat adanya pandemi Covid-19, jadwal pencairan THR tahun 2022, dihimbau untuk bisa cair sebelum perayaan Idul Fitri.

Dengan begitu, melalui pemberian THR 2022 ini diharapkan bisa mendongkrak nilai beli masyarakat, dalam memenuhi kebutuhannya dalam menyambut hari raya Idul Fitri 2022 yang tinggal menghitung hari. Jadwal pencairan THR dinanti-nanti oleh semua pihak.

Baca Juga: Anggaran Telah Tersedia, Penyaluran THR ASN dan Honorer 2022 Siap Kucur Setelah PP Turun

Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengingatkan sejumlah pengusaha untuk memberikan THR kepada pekerja atau buruh sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tanggal 6 April 2022 kemarin, tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Menyikapi hal tersebut, Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemnaker, Haiyani Rumondang mengatakan bahwa Pemberian THR Keagamaan merupakan kewajiban pengusaha sebagai upaya memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaannya. Ketidakpatuhan pengusaha dalam pembayaran THR, sesuai Pasal 78 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha,  penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi dan pembekuan kegiatan usaha.

Pengenaan sanksi ini diberikan secara bertahap dalam kurun waktu tertentu yang diberikan kepada pengusaha atas ketidakpatuhan membayar THR.

Baca Juga: Menaker Tegaskan Honorer Berhak Dapat THR 2022

Lebih jauh Haiyani mengatakan, Pengawas Ketenagakerjaan memastikan setiap perusahaan membayar THR sejak 7 hari sebelum hari raya keagamaan dengan menindaklanjuti pengaduan yang diterima.

Pengawas Ketenagakerjaan pusat dan daerah melakukan pemeriksaan ke perusahaan, jika ditemukan ketidakpatuhan atas THR, pengawas ketenagakerjaan mengeluarkan Nota Pemeriksaan sebagai perintah untuk pembayaran THR.

Apabila Nota Pemeriksaan I dan Nota Pemeriksaan II yang dapat dilanjutkan mengeluarkan rekomendasi pengenaan sanksi administrasi kepada pihak berwenang, ujarnya.

Baca Juga: Menaker Ida Tegaskan PRT Berhak Dapat THR 2022

Haiyani Rumondang menambahkan adanya Posko THR virtual ini diharapkan memudahkan pengusaha dan pekerja/buruh  untuk menyampaikan konsultasi maupun pegaduan.
Semua pengaduan yang masuk akan diteliti  kelengkapan datanya, waktu kejadian, termasuk kronologi yang disampaikan dalam pengaduan tersebut. Hasil sPengaduan dari Posko THR ini selanjutnya disampaikan ke Disnaker provinsi untuk ditindaklanjuti penyelesaiannya.

Senada pada Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2022 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan yang ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia, yang menyebutkan, pemcayaran THR keagamaan wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya Idul Fitri.

“THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan,” tulis pada SE.


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Deni Kusuma Wijaya

Sumber: Kemnaker

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X