Menaker Tegaskan Honorer Berhak Dapat THR 2022

photo author
- Rabu, 13 April 2022 | 05:03 WIB
Menaker Ida Fauziyah menegaskan, bahwa THR bukan hanya hak para pekerja yang berstatus tetap, akan tetapi, pekerja kontrak, outsourcing, tenaga honorer, buruh harian lepas di kebun-kebun, supir bahkan Pekerja Rumah Tangga alias PRT berhak atas THR mendapat THR 2022. Hal itu sebagaimana diatur dalam SE Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tanggal 6 April 2022 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022 bagi pekerja atau buruh di perusahaan. (kemnaker.go.id)
Menaker Ida Fauziyah menegaskan, bahwa THR bukan hanya hak para pekerja yang berstatus tetap, akan tetapi, pekerja kontrak, outsourcing, tenaga honorer, buruh harian lepas di kebun-kebun, supir bahkan Pekerja Rumah Tangga alias PRT berhak atas THR mendapat THR 2022. Hal itu sebagaimana diatur dalam SE Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tanggal 6 April 2022 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022 bagi pekerja atau buruh di perusahaan. (kemnaker.go.id)

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah tegaskan honorer berhak dapat Tunjangan Hari Raya (THR) 2022.

Menurut Menaker Ida, bahwa THR bukan hanya hak para pekerja yang berstatus tetap, akan tetapi, pekerja kontrak, outsourcing, tenaga honorer, buruh harian lepas di kebun-kebun, supir bahkan Pekerja Rumah Tangga atau PRT berhak mendapat atas THR 2022.

"Pekerja kontrak, outsourcing, tenaga honorer, buruh harian lepas di kebun-kebun, supir bahkan Pekerja Rumah Tangga alias PRT berhak atas THR. Jadi jangan disempitkan cakupan penerimanya". Tegas Menaker dilansir dari halaman website kemnaker.go.id belum lama ini.

Baca Juga: Ini Link Pengaduan THR 2022

Kata dia, hal itu sebagaimana diatur pada Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tanggal 6 April 2022 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022 bagi pekerja atau buruh di perusahaan.

Selain itu, Menaker Ida juga menghimbau agar pembayaran THR 2022 bisa dibayarkan secara kontan alias tanpa dicicil.

"THR itu hak pekerja dan kewajiban pengusaha. Di tahun ini, karena situasi ekonomi sudah lebih baik, kami kembalikan besaran THR kepada aturan semula, yaitu 1 bulan gaji bagi yang sudah bekerja minimal 12 bulan. Bagi yang kurang dari 12 bulan, ya dihitung secara proporsional. Tanpa dicicil, alias kontan," terang Menaker Ida.

Baca Juga: Penasaran Kapan THR ASN dan Honorer Cair? Daerah Ini Sudah Ditentukan Waktu Pencairannya Lho

Pada sisi lain, pihaknya juga telah menyiapkan Posko THR untuk menangani pengaduan dan konsultasi, baik dari pekerja ataupun pengusaha. Menaker meminta setiap pihak memanfaatkan posko ini.

"Pokoknya kalau cuma ingin tanya-tanya soal THR pun kami siap melayani".

Dalam kesempatan ini secara khusus Menaker meminta kepada perusahaan yang tumbuh positif dan profitnya bagus agar memberikan THR lebih dari 1 bulan gaji kepada pekerjanya.

Baca Juga: Honorer Minta THR Cair Sebelum Lebaran, Belajar Tahun Sebelumnya THR Honorer Pernah Lewat

"Bagi perusahaan yang mampu, tolong, berbagilah lebih banyak. Berikan lebih dari gaji sebulan. Jika pun bukan dalam bentuk uang, minimal dalam bentuk sembako. Agar keluarga pekerja nanti bisa buka puasa dan berlebaran dengan hidangan yang lebih baik." katanya.

Pihaknya berharap kepada semua pihak untuk bersama-sama meningkatkan daya beli pekerja.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Deni Kusuma Wijaya

Sumber: Kemnaker

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

PWNU Banten Serukan Islah Terkait Konflik di PBNU

Selasa, 2 Desember 2025 | 15:24 WIB
X