Manfaat Tadarus di Bulan Ramadhan, Menurut Ketua Fraksi PKS Cilegon

photo author
- Rabu, 6 April 2022 | 21:27 WIB
Ketua Fraksi PKS DPRD Kota Cilegon, Abdul Ghofar (Tim Topmedia 03)
Ketua Fraksi PKS DPRD Kota Cilegon, Abdul Ghofar (Tim Topmedia 03)

TOPMEDIA.CO.ID - Manfaat tadarus sangatlah penting bagi umat Islam karena ajaran yang satu ini datangnya langsung dari Allah, dimana bagi yang menjalankannya akan mendapatkan pahala yang luar biasa

Dikatakan, Ketua Fraksi PKS DPRD Kota Cilegon, Abdul Ghofar, terkait dengan tadarusan di bulan ramadhan ini jelas.

Yang dimana melaksanakan anjuran sebagaimana dalam bulan ramadhan kan bulan Qur'an atau syahrul Qur'an.

Baca Juga: Top Global Miya Ungkapkan Perasaan, Momen Luan Luan Terima Bunga Dari Pascol

"Bulan ramadhan itu jelas, bulan ramadhan juga kan katanya bulan Qur'an atau Syahrul Qu'ran. Sehingga salah satu amalan yang di anjurkan adalah tadarus," jelasnya.

"Meskipun makna secara umum dikita itu adalah tadarus itu membaca. Tapi tadarus itu maknanya harus bisa mendalami apa yabg dibaca kemudian merenungkan sehingga kemudian ada nilai nilai kemudian menjadi motivasi untuk melaksanakan kebaikan itu sesungguhnya makna tadarus yamg lebih lengkap agar tidak sekedar membaca," tuturnya.

Selain itu,sambung Ghofar menjelaskan, terkait dengan tadarusan itu sendiri kan aktvitas pribadi. Sehingg setiap orang bagi yang membaca tadarusan itu ada harapan yang dimana, untuk ramadhan tahun ini sampai 30 zuz hal itu yang sangat bagus. Bahkan, ada juga yang khatam dua kali selama bulan ramadhan tahun ini.

Baca Juga: Penasaran Kapan THR ASN dan Honorer Cair? Daerah Ini Sudah Ditentukan Waktu Pencairannya Lho

"Namanya tadarus kan biasanya itu pribadi. Yang dimana, dalam pribadi itu kan biasanya ada harapan dong. Diharapanya biasanya ada yang berharap tahun ini bisa mengkhatamkan sampai 30 zuz itu bagus bahkan,ada juga yang bisa menghatamkan dua kali selama bulan suci ramadhan tahun ini," terangnya***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Febi Sahri Purnama

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X