Cara Nonton TV Digital Wajib Kamu Tahu, Karena Mulai 30 April 166 Daerah Siaran TV Analog Berhenti Mengudara

photo author
- Rabu, 9 Maret 2022 | 16:10 WIB
Ilustrasi perubahan siaran tv digital dari sebelumnya tv analog.(v2.karangasem.go.id)
Ilustrasi perubahan siaran tv digital dari sebelumnya tv analog.(v2.karangasem.go.id)

 

 

Pemerintah telah mengumumkan rencana perubahan siaran televisi (TV)  menjadi siaran tv digital dari sebelumnya tv analog yang rencananya mulai diterapkan sepenuhnya tahun 2022 ini.

Perubahan siaran TV analog menuju TV digital ini selambat-lambatnya akan dilakukan pada 2 November 2022, dengan tahap awal 166 daerah Kabupaten/kota.

Dengan begitu, siaran tv analog mulai berhenti mengudara pada sejumlah daerah tersebut digantikan dengan siaran tv digital, berlaku mulai  30 April 2022 besok.

Baca Juga: Selambatnya 2 November 2022 Siaran TV Analog Akan Digantikan Siaran TV Digital

Berikut cara nonton TV Digital :

1. Untuk bisa menonton siaran televisi digital, pertama kamu perlu pastikan bahwa di daerahmu sudah terdapat siaran televisi digital.

2. Kamu memerlukan antena rumah biasa, yaitu antena UHF baik berupa antena luar rumah (outdoor) atau antena dalam rumah (indoor) yang juga biasa digunakan untuk menangkap siaran televisi analog.

3. Pastikan bahwa televisi di rumahmu sudah dilengkapi dengan penerima siaran televisi digital DVBT2.

Baca Juga: Berganti Siaran TV Digital, TV Analog Akan Berhenti Mengudara Pada 166 Daerah di Indonesia Mulai 30 April

Peralatan tambahan cara nonton TV Digital :

- Jika televisi di rumahmu hanya bisa menerima siaran televisi analog, maka kamu perlu memasang dekoder set top box.

- Set Top Box akan membantu sinyal televisi digital yang ditangkap oleh antena untuk dapat ditampilkan meski televisi dirumahmu adalah televisi untuk siaran analog.

- Setelah perangkat televisimu tersambung, pilih opsi Pengaturan/Setting kemudian pilih auto scan untuk memindai program-program siaran televisi digital di sekitarmu.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Deni Kusuma Wijaya

Sumber: siarandigital.kominfo.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X