TOPMEDIA.CO.ID – Hingga saat ini, Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng dipasar masih cukup tinggi dan belum sesuai.
Meski Menteri Perdaganga M Lutfi sudah bolak balik mengunjungi sejumlah pasar tradisional yang ada di Indonesia. Namun, kenyataannya, harga minyak goreng dipasaran tradisonal masih dikeluhkan oleh warga, tidak jarang banyak yang menyebutnya langka.
Serupa pada temuan Lembaga Negara Pengawas Pelayanan Publik Ombudsman RI yang menyebutkan tingkat kepatuhan relatif rendah terhadap Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng di sejumlah pasar tradisional dan ritel tradisional.
Baca Juga: Kemenag Kabupaten Sambas Terima Wakaf Al-Quran Dari Puluhan Calon Pengantin
Menurut data Obudsmaln, hanya 12,82 persen pasar tradisional dan 10,19 persen ritel tradisional yang memperdagangkan minyak goreng sesuai HET.
Data ini diperoleh berdasarkan pemantauan Ombudsman RI dari 311 sampel lokasi yang tersebar di 34 Provinsi.
Hal ini berbanding jauh dengan tingkat kepatuhan di pasar modern yang mencapai 69,85 persen dan ritel modern sebesar 57,14 persen.
Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika mengatakaan, berdasarkan hasil pemantauan, harga minyak goreng sawit (MGS) kemasan premium di Pasar Tradisional diperjualbelikan dengan kisaran Rp 14.500 - 48.000 per liter.
Baca Juga: Ratusan Honorer Pendidikan Banten Mulai Tandatangani Kontrak Untuk Diangkat Jadi Pegawai P3K
Harga tertinggi MGS kemasan premium di Pasar Tradisional ditemukan di Provinsi Sumatera Barat, Jambi, Jawa Tengah, Kalimantan Tengah, Sulawesi Selatan dan NTB.
"Namun demikan, terdapat kasus di beberapa titik sampel yang menjual harga MGS kemasan premium sesuai HET di Pasar Tradisional, yaitu di Pasar Teluk Kering Kota Batam, Pasar Karang Anom Klaten Jawa Tengah, Pasar Mukti Harjo Kidul Kota Semarang dan di Pasar Hamadi Jayapura," papar Yeka, Selasa (22/2).
Berbeda pada hasil pemantauan di Pasar Modern sebagian besar harga minyak goreng sawit sudah mengikuti HET yang ditetapkan pemerintah.
Baca Juga: Kemenag Terbitkan Waktu Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala, Simak Waktu Penggunaannya
Dalam pemantauan serentak ini, Ombudsman menemukan adanya praktik bundling yakni pembelian minyak goreng dengan disertai pembelian produk lain dari toko tersebut. Hal ini terjadi di Provinsi DIY dan Maluku Utara.
Selain itu, Ombudsman juga menemukan adanya pembatasan pasokan di sejumlah wilayah sehingga berdampak pada terbatasnya ketersediaan pasokan ritel, sebagaimana yang terjadi di Provinsi Sumatera Utara, DKI Jakarta, Jambi, dan Kalimantan Tengah.
Artikel Terkait
Target Raih Penghargaan Kabupaten Peduli HAM, Pemkab Serang Mulai Kejar Capaian Penilaian
Demi Kepentingan Masyarakat, Walikota Cilegon Fokus Bangun Infrastruktur LPM
Dihadapan Kapolri, Wagub Andika Beberkan Capaian Vaksinasi di Provinsi Banten, Hasilnya Mencengangkan
Kemenag Kabupaten Sambas Terima Wakaf Al-Quran Dari Puluhan Calon Pengantin
Polresta Kota Serang Amankan Terduga Pelaku Penimbun minyak goreng, Ini Dia Lokasinya !