Dari 311 Lokasi, Ombudsman: Hanya 12,82 % Pasar dan 10,19 % Ritel Tradisional Menjual Minyak Goreng Sesuai HET

photo author
- Rabu, 23 Februari 2022 | 06:30 WIB
Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika. (tangkapann layar Ombudsman.go.id)
Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika. (tangkapann layar Ombudsman.go.id)

TOPMEDIA.CO.ID – Hingga saat ini, Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng dipasar masih cukup tinggi dan belum sesuai.

Meski Menteri Perdaganga M Lutfi sudah bolak balik mengunjungi sejumlah pasar tradisional yang ada di Indonesia. Namun, kenyataannya, harga minyak goreng dipasaran tradisonal masih dikeluhkan oleh warga, tidak jarang banyak yang menyebutnya langka.

Serupa pada temuan Lembaga Negara Pengawas Pelayanan Publik Ombudsman RI yang menyebutkan tingkat kepatuhan relatif rendah terhadap Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng di sejumlah pasar tradisional dan ritel tradisional.

Baca Juga: Kemenag Kabupaten Sambas Terima Wakaf Al-Quran Dari Puluhan Calon Pengantin

Menurut data Obudsmaln, hanya 12,82 persen pasar tradisional dan 10,19 persen ritel tradisional yang memperdagangkan minyak goreng sesuai HET.

Data ini diperoleh berdasarkan pemantauan Ombudsman RI dari 311 sampel lokasi yang tersebar di 34 Provinsi.

Hal ini berbanding jauh dengan tingkat kepatuhan di pasar modern yang mencapai 69,85 persen dan ritel modern sebesar 57,14 persen.

Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika mengatakaan, berdasarkan hasil pemantauan, harga minyak goreng sawit (MGS) kemasan premium di Pasar Tradisional diperjualbelikan dengan kisaran Rp 14.500 - 48.000 per liter.

Baca Juga: Ratusan Honorer Pendidikan Banten Mulai Tandatangani Kontrak Untuk Diangkat Jadi Pegawai P3K

Harga tertinggi MGS kemasan premium di Pasar Tradisional ditemukan di Provinsi Sumatera Barat, Jambi, Jawa Tengah, Kalimantan Tengah, Sulawesi Selatan dan NTB.

"Namun demikan, terdapat  kasus di beberapa titik sampel yang menjual harga MGS kemasan premium sesuai HET di Pasar Tradisional, yaitu di Pasar Teluk Kering Kota Batam, Pasar Karang Anom Klaten Jawa Tengah, Pasar Mukti Harjo Kidul Kota Semarang dan di Pasar Hamadi Jayapura," papar Yeka, Selasa (22/2).

Berbeda pada hasil pemantauan di Pasar Modern sebagian besar harga minyak goreng sawit sudah mengikuti HET yang ditetapkan pemerintah.

Baca Juga: Kemenag Terbitkan Waktu Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala, Simak Waktu Penggunaannya

Dalam pemantauan serentak ini, Ombudsman menemukan adanya praktik bundling yakni pembelian minyak goreng dengan disertai pembelian produk lain dari toko tersebut. Hal ini terjadi di Provinsi DIY dan Maluku Utara.

Selain itu, Ombudsman juga menemukan adanya pembatasan pasokan di sejumlah wilayah sehingga berdampak pada terbatasnya ketersediaan pasokan ritel, sebagaimana yang terjadi di Provinsi Sumatera Utara, DKI Jakarta, Jambi, dan Kalimantan Tengah.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Deni Kusuma Wijaya

Sumber: ombudsman.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X