Catat, Kementerian Perdagangan Buka Layanan Hotline Minyak Goreng Satu Harga Rp14 Ribu, Sampaikan Keluhan Anda

photo author
- Kamis, 20 Januari 2022 | 20:43 WIB
Menteri Perdagangan RI Muhammad Lutfi. Humas Kemendag
Menteri Perdagangan RI Muhammad Lutfi. Humas Kemendag
 
 
TOP MEDIA.CO.ID - Keseriusan pemerintah menerapkan minyak goreng kemasan satu harga 
Rp14 ribu per liter terus diungkapkan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi. 
 
Dimana, seluruh ritel modern di 34 provinsi akan dipantau secara ketat agar bisa mengimplementasikan sesuai ketentuan.
 
Jika ada keluhan dan harga yang tidak sesuai dengan kebijakan pemerintah, Kemendag menyiapkan kontak pengaduan 
dengan membuka hotline khusus. 
 
 
Dengan begitu,  masyarakat dapat menyampaikan pengaduannya terkait permasalahan di lapangan ke saluran yang disediakan.
 
“Kami siap membantu seluruh pihak demi kelancaran implementasi kebijakan minyak goreng kemasan satu harga. Silakan apabila mengalami kendala atau mau menyampaikan keluhan, dapat langsung menghubungi hotline yang kami sediakan,” tegas Lutfi dikutip melalui halaman Kemendag RI, Kamis (20/1/2022).
 
Selain itu, Kementerian Perdagangan menyediakan hotline selama 24 jam yang dapat diakses oleh seluruh pihak melalui pesan instan Whatsapp 0812 1235 9337, surel [email protected], atau konferensi video Zoom dengan ID 969 0729 1086 (password: migor).
 
 
Dirinya juga memastikan minyak goreng kemasan satu harga di pasar rakyat dan pasar-pasar 
tradisional. 
 
Saat ini, Kemendag masih memberikan waktu selama sepekan sejak kedepan agar penetapan minyak goreng kemasan satu harga pada Rabu, 19 Januari 2022, baik kemasan plastik maupun kemasan jeriken menjadi sama.
 
“Penyediaan minyak goreng kemasan melalui ritel merupakan tahap awal, selanjutnya kami akan 
memastikan minyak goreng kemasan Rp14 ribu per liter tersedia di pasar tradisional di seluruh 
Indonesia,” katanya.
 
Pada sisi lain, pihaknya juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah 
mendukung pelaksanaan implementasi kebijakan mulai dari produsen, gerai ritel, Asosiasi Pengusaha 
Ritel Indonesia (APRINDO), Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS), dan dinas yang 
membidangi perdagangan di seluruh Indonesia serta seluruh kementerian dan lembaga terkait.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Deni Kusuma Wijaya

Sumber: Kemendag

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X