TOPMEDIA - Kejaksaan Agung (Kejagung) lakukan pemeriksaan dua pejabat Dishub (Dinas Perhubungan) Kabupaten Serang, Selasa 27 Desember 2022.
Kejagung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa dua pejabat Dishub Kabupaten Serang sebagai saksi.
Dua pejabat Dishub yang diperiksa pertama ada BY selaku Kepala Dinas Dishub Kabupaten Serang dan kedua YW selaku Kepala Seksi Lintas Laut dan Kepelabuhan Dinas Perhubungan Pemerintahan Kabupaten Serang Tahun 2012-2017.
Dua pejabat Dishub tersebut diperiksa terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT Waskita Beton Precast Tbk. pada tahun 2016 s/d 2020 atas nama tersangka HA.
“Pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kasus tersebut,” kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, yang diterima Topmedia.co.id, Rabu 28 Desember 2022.
Sebelumnya juga, Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Serang, Tubagus Entus Mahmud Sahiri menilai Kejaksaan Agung terkait masalah jual beli tanah pabrik di Bojonegara, Serang, Banten.
Baca Juga: Duh! Kejati Banten Ungkap Tren Kasus Korupsi di Provinsi Banten Tahun 2022 Meningkat
Untuk kesekian kali status Tubagus Entus Mahmud Sahiri masuk dalam bagian penyingkapan objek penyimpangan persebaran penggunaan dana PT Waskita Beton Precast (WBP) adalah saksi.
Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M.
Wartawan topmedia.co.id sempat mencoba menghubungi Sekda Kabupaten Serang Tubagus Entus Mahmud Sahiri melalui pesan WhatsApp mengenai hal ini, namun sampai berita ini dipublikasikan belum juga ada balasan.***