nasional

Pengadilan Inggris Keluarkan Perintah untuk Ekstradisi Julian Assange ke AS

Rabu, 20 April 2022 | 20:17 WIB
Ilustrasi foto, Julian Assange pendiri WikiLeaks (wikimedia)

Baca Juga: Rusia Serukan Perdamaian, Minta Ukraina Berhenti Ikuti Kemauan AS dan NATO

Pada 10 Desember 2021, Pengadilan Banding Inggris dan Wales memutuskan untuk mengekstradisi Julian Assange ke Amerika Serikat yang telah memberikan jaminan bahwa pendiri WikiLeaks tidak akan menghadapi perlakuan berat.

Julian Assange kemudian diizinkan untuk mengajukan banding atas keputusan tersebut ke Mahkamah Agung. Penasihat hukum Julian Assange tetap menolak kliennya menolaknya putusan mengekstradisi ke Amerika Serikat.***

Halaman:

Tags

Terkini