“Kami berharap masyarakat dan rekan-rekan media tidak terprovokasi oleh isu-isu yang belum terverifikasi. Percayakan prosesnya kepada kami,” tuturnya.
Polda, lanjutnya, membuka ruang bagi pihak-pihak yang merasa dirugikan untuk melapor resmi.
“Dengan adanya laporan, penanganan kasus akan berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Didik.
Sementara itu, dari hasil penyelidikan di lapangan, Polres Serang telah menetapkan dua petugas keamanan internal PT GRS sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan terhadap wartawan dan staf humas KLHK.***
***