TOPMEDIA - Insiden penghalangan, pelarangan dan pengeroyokan yang terjadi terhadap sejumlah jurnalis di Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang merupakan reseden buruk terhadap kebebasan pers.
PWI sebagai organisasi pers konstituen dewan pers memiliki peran strategis dalam menjunjung kebebasan Pers dalam membangun demokrasi di tanah air.
Ketua PWI Serang Raya, Engkos Kosasih mengecam dan menyerukan aksi solidaritas atas kekerasan terhadap jurnalis yang meliputi kegiatan Kementerian Lingkungan Hidup di Jawilan, Serang , Kamis 21/8/2025, kemarin.
Baca Juga: Menteri Lingkungan Hidup Kunjungi Wartawan Korban Kekerasan, Janji Untuk Menindaklanjut Proses Hukum
"Kekerasan dalam bentuk apa pun, baik fisik maupun verbal, adalah ancaman serius bagi kebebasan pers, pilar utama demokrasi," ujar Engkos.
PWI Serang Raya menuntut aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas setiap kasus kekerasan terhadap jurnalis dan membawa pelakunya ke pengadilan. Impunitas bagi pelaku kekerasan hanya akan melahirkan kekerasan-kekerasan baru.
"Kebebasan pers bukanlah hak istimewa bagi jurnalis, melainkan hak publik untuk mendapatkan informasi yang akurat dan berimbang dan akurat,"papar nya.
Bahkan dikatakan Engkos, jika seorang wartawan sudah diintimidasi, dibungkam, atau diancam, yang dirugikan bukan hanya profesi kami, tetapi seluruh rakyat yang tentu memiliki hak mendapatkan informasi.
Baca Juga: Menteri Lingkungan Hidup Kunjungi Wartawan Korban Kekerasan, Janji Untuk Menindaklanjut Proses Hukum
Saat ini, Polda Banten memastikan dua anggota Brimob yang diduga terlibat dalam peristiwa kekerasan terhadap wartawan saat kunjungan Kementerian Lingkungan Hidup di PT Genesis Regeneration Smelting (GRS), Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, kini dalam proses pemeriksaan.
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Didik Hariyanto, menegaskan bahwa proses hukum berjalan serius dan transparan.
“Dua anggota yang sedang diperiksa berinisial TG dan TR. Pemeriksaan masih berjalan, dan hasilnya akan kami sampaikan secara resmi setelah proses selesai,” ujar Didik, Jumat (22/8/2025).
Ia menambahkan, Polda Banten tidak akan menoleransi pelanggaran yang dilakukan anggotanya.
“Jika dua anggota Brimob itu terbukti bersalah melakukan pelanggaran, mereka akan ditindak secara aturan yang berlaku,” tegasnya.
Didik juga mengimbau publik tetap tenang dan tidak mudah tersulut isu.