nasional

Kemenko Perekonomian dan DEN Diperintahkan Presiden Untuk Mengevaluasi regulasi yang Berpotensi Hambat Investasi ke Indonesia

Kamis, 20 Maret 2025 | 14:30 WIB
Luhut Binsar Pandjaitan usai bertemu Prabowo dan anggota DEN di Istana Kepresidenan, Rabu (19/3).


TOPMEDIA.CO.ID - Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan menyebut Presiden RI Prabowo Subianto meminta Kemenko Perekonomian dan DEN mengevaluasi regulasi yang berpotensi menghambat investasi ke Indonesia.

Hal ini diungkapkan Luhut usai bertemu Prabowo dan anggota DEN di Istana Kepresidenan, Rabu (19/3). Dalam pertemuan tersebut, Kemenko Perekonomian dan DEN diperintahkan untuk merampungkan deregulasi hal-hal yang menghambat bisnis termasuk di sektor industri untuk masuk ke Indonesia.

Luhut Mengatakan, tim semacam ini pernah dibentuk pemerintah pada tahun 80-an dan meningkatkan ekspor cukup signifikan.

Baca Juga: Pemerintah Klaim Indonesia Surplus Telur dan Daging Ayam Selama 20 Tahun, Sebut Program MBG Sebagai Solusi Penyerapannya

"Tadi presiden sudah memberikan instruksi untuk kita melakukan deregulasi di banyak hal," imbuhnya.

"Pada tahun 80-an kita pemerintah juga pernah melakukan itu bisa meningkatkan ekspor kita sampai 20% dan sekarang kita kerjakan. Sudah mulai dari tim tempat Pak Airlangga Kemenko Perekonomian] dan tempat DEN itu bekerja sama untuk menyiapkan masalah deregulasi ini," sambungnya.

Lebih lanjut, ia menuturkan bahwa ratas akan digelar untuk menindaklanjuti tim khusus itu pada minggu depan. Sehingga, diharapkan langkah-langkah konkret akan segera dibentuk.

"Saya kira ini perintah yang jelas dan akan ditindaklanjuti minggu depan ini ratas untuk itu. Sehingga dengan demikian bisa segera diumumkan langkah-langkah artinya tidak akan mengurangi rekomendasi-rekomendasi yang itu menjadi penghambat industri-industri yang mau masuk ke Indonesia," ujarnya.

"Seperti tadi misalnya sepatu garmen tadi itu bisa menciptakan beberapa ratus ribu lapangan kerja dalam waktu beberapa waktu ke depan karena mereka itu semua siap," jelasnya

Tags

Terkini