Setelah 20 Tahun Dilarang, Presiden Jokowi Resmi Izinkan Kembali Ekspor Pasir Laut! Begini Kata Susi Pudjiastu

photo author
- Rabu, 31 Mei 2023 | 20:21 WIB
Presiden Jokowi resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No 26 tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. (Foto: Instagram @bigalpha.id)
Presiden Jokowi resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No 26 tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. (Foto: Instagram @bigalpha.id)

Juru Kampanye Laut Greenpeace Indonesia, Afdillah menyatakan dibukanya tambang pasir laut akan mengancam dan memperparah keberlanjutan ekosistem. laut di wilayah tambang.

Bukan hanya itu, menurutnya hal ini juga akan mengganggu kehidupan masyarakat sekitar dan kelangkaan pangan, mengingat laut adalah salah satu sumber pangan utama masyarakat.

Baca Juga: Hanya 1 Posisi! PT Indofood Fortuna Makmur Membuka Lowongan Kerja Terbaru Penempatan Cikupa Tangerang

Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Susi Pudjiastuti juga ikut berkomentar mengenai perizinan ekspor pasir laut ini di Twitternya. 

"Semoga keputusan ini dibatalkan. Kerugian lingkungan akan jauh lebih besar. Climate change sudah terasakan dan berdampak. Janganlah diperparah dengan penambangan pasir laut," Cuitnya dalam Twitter. 

Disisi lain, Yusri Usman selaku Direktur Center of Energy Resources Indonesia (CERI) mengatakan, ekspor pasir laut bukan barang haram jika direncanakan dengan baik. Seperti pembuatan zonasi yang diatur untuk mengurangi dampak kerusakan sistem biota laut.

Baca Juga: Konsolidasi Buruh Provinsi Banten, GBB Bentuk Tim Pemenangan Ganjar Pranowo di 38 Perusahaan di Banten

Namun, ia tidak mengetahui apakah proses kebijakan ini sudah melibatkan partisipasi publik atau belum. Menurutnya, KKP harus transparan dan akuntebel mengenai hal ini.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Febi Sahri Purnama

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X