TOPMEDIA - Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.
Sebagai upaya terintegrasi yang meliputi pengendalian, pemanfaatan, dan pengawasan terhadap sedimentasi di laut. Namun ternyata, penerbitan PP ini menuai kritik.
Dikutip oleh TOPmedia.co.id dari akun instagram @bigalpha.id, kritik tersebut tertuju pada pasal 9 ayat (2), tentang pemanfaatan pasir laut yang digunakan untuk reklamasi di dalam negeri.
Baca Juga: Pertanda Baik, Sinergi Pemerintah Kabupaten Serang dan Serikat Pekerja Semakin Kuat
Pembangunan infrastruktur pemerintah hingga pembangunan prasarana oleh pelaku usaha dan ekspor.
Khususnya pada ayat (2) huruf d mengenai ekspor pasir laut yang diizinkan.
Walaupun sudah diizinkan, pelaku usaha yang melakukan ekspor pasir laut tersebut harus memenuhi berbagai kebijakan dan pengaturan ekspor.
Seperti perizinan, syarat penambangan pasir laut, dan ketentuan ekspor karena menyangkut bea keluar.
• Sudah Dilarang Selama 20 Tahun
Sebelumnya, ekspor pasir laut telah dilarang sejak 2003. Alasan pelarangan tersebut adalah untuk mencegah kerusakan lingkungan yang lebih luas, seperti:
1. Tenggelamnya pulau-pulau kecil, khususnya di sekitar daerah terluar dari batas wilayah Indonesia di Kepulauan Riau akibat penambangan pasir laut.
Baca Juga: Gaji PNS di Indonesia Bakal Naik pada 2024, Sentuh Angka Rp 9 Hingga 10 Juta?
2. Belum diselesaikannya batas wilayah laut antara Indonesia dengan Singapura.
• Tuai Kritik!
Artikel Terkait
Tawarkan 3 Posisi Kosong Sekaligus! PT Sapta Warna Cemerlang Buka Lowongan Kerja Terbaru, Penempatan Tangerang
Alasan Pengangguran di Banten Diangka 7,79 Persen, Disnakertrans dan Biro Adpim Gelar Diskusi Bersama Wartawan
Konsolidasi Buruh Provinsi Banten, GBB Bentuk Tim Pemenangan Ganjar Pranowo di 38 Perusahaan di Banten
Hanya 1 Posisi! PT Indofood Fortuna Makmur Membuka Lowongan Kerja Terbaru Penempatan Cikupa Tangerang
Gaji PNS di Indonesia Bakal Naik pada 2024, Sentuh Angka Rp 9 Hingga 10 Juta?
Nanih Yuherli Raih Penghargaan Perempuan Inspiratif, Wakil Ketua DPRD Kota Serang : Motivasi Kaum Perempuan
Pertanda Baik, Sinergi Pemerintah Kabupaten Serang dan Serikat Pekerja Semakin Kuat