Setelah 20 Tahun Dilarang, Presiden Jokowi Resmi Izinkan Kembali Ekspor Pasir Laut! Begini Kata Susi Pudjiastu

- Rabu, 31 Mei 2023 | 20:21 WIB
Presiden Jokowi resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No 26 tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. (Foto: Instagram @bigalpha.id)
Presiden Jokowi resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No 26 tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. (Foto: Instagram @bigalpha.id)

TOPMEDIA - Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.

Sebagai upaya terintegrasi yang meliputi pengendalian, pemanfaatan, dan pengawasan terhadap sedimentasi di laut. Namun ternyata, penerbitan PP ini menuai kritik.

Dikutip oleh TOPmedia.co.id dari akun instagram @bigalpha.id, kritik tersebut tertuju pada pasal 9 ayat (2), tentang pemanfaatan pasir laut yang digunakan untuk reklamasi di dalam negeri.

Baca Juga: Pertanda Baik, Sinergi Pemerintah Kabupaten Serang dan Serikat Pekerja Semakin Kuat

Pembangunan infrastruktur pemerintah hingga pembangunan prasarana oleh pelaku usaha dan ekspor.

Khususnya pada ayat (2) huruf d mengenai ekspor pasir laut yang diizinkan.

Walaupun sudah diizinkan, pelaku usaha yang melakukan ekspor pasir laut tersebut harus memenuhi berbagai kebijakan dan pengaturan ekspor.

Baca Juga: Nanih Yuherli Raih Penghargaan Perempuan Inspiratif, Wakil Ketua DPRD Kota Serang : Motivasi Kaum Perempuan

Seperti perizinan, syarat penambangan pasir laut, dan ketentuan ekspor karena menyangkut bea keluar.

• Sudah Dilarang Selama 20 Tahun

Sebelumnya, ekspor pasir laut telah dilarang sejak 2003. Alasan pelarangan tersebut adalah untuk mencegah kerusakan lingkungan yang lebih luas, seperti:

1. Tenggelamnya pulau-pulau kecil, khususnya di sekitar daerah terluar dari batas wilayah Indonesia di Kepulauan Riau akibat penambangan pasir laut.

Baca Juga: Gaji PNS di Indonesia Bakal Naik pada 2024, Sentuh Angka Rp 9 Hingga 10 Juta?

2. Belum diselesaikannya batas wilayah laut antara Indonesia dengan Singapura.

• Tuai Kritik!

Halaman:

Editor: Febi Sahri Purnama

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X