Kemudian, perpanjangan penghapusan denda pajak kendaraan bermotor ini dikarenakan masih tinggi animo masyarakat untuk memanfaatkan program tersebut.
"Dengan antrian yang cukup panjang, jadi perpanjangan penghapusan denda pajak kendaraan karena masih tinggi nya animo masyarakat untuk membayar pajak, sehingga atas dasar inilah pak Gubernur Banten Andra Soni memperpanjang penghapusan denda pajak kendaraan sampai 31 Oktober 2025," pungkasnya.(Adv-Bapenda)
Artikel Terkait
Diskusi Publik NU Cilegon: Membangun Kota Industri yang Adil dan Manusiawi
Andra Soni: Sulsel Punya Kontribusi Penting Dalam Pembangunan Banten
Andra Soni Bersama Ratusan Nelayan Carita Mengikuti Ruwatan Laut
Mediapreneur Talks Hadir di Banten, Bahas Seputar Bisnis Industri Media hingga Transformasi Digital Masa Kini
Menteri Wihaji Ajak Para Ayah Mengantar Anak di Hari Pertama Sekolah, ASN Diizinkan Berangkat Siang ke Kantor
Helmy Yahya Jadi Korban Pesawat Super Air Jet yang Delay di Banyuwangi
Baduy dan Obyek Wisata di PIK 2 Akan Menjadi Salah Satu Obyek Wisata Travel Mart
Kepada Ketua MPR dan Anggota DPR RI, Gubernur Banten Andra Soni Paparkan Program Prioritas dan Tantangan Provinsi Banten
Ribuan Pelamar Kerja Padati Jalan Siliwangi Cianjur, Antrean Mengular Demi Posisi di Toko Ritel
Andra Soni Tegaskan Program Sekolah Gratis Untuk Menurunkan Angka Putus Sekolah di Banten