Bahlil menjelaskan, beberapa perusahaan berada di pulau kecil dinilai rawan terhadap kerusakan lingkungan.
"Kalau kita lihat di media sosial, seolah Piaynemo ini pusat pariwisata Raja Ampat dan seolah-olah sudah menjadi kerusakan lingkungan," ungkap Menteri ESDM.
Kemudian, Bahlil menuturkan status masing-masing perusahaan tambang. PT Gag Nikel memiliki kontrak karya sejak 1998, dengan luas 13.136 ha di Pulau Gag, dan sudah beroperasi sejak 2018.
Sementara empat perusahaan lainnya memiliki status IUP Operasi Produksi: PT Kawei Sejahtera Mining (5.922 ha), PT Mulia Raymond Perkasa (2.193 ha), PT Anugerah Surya Pratama (1.173 ha), dan PT Nurham (3.000 ha). Keempatnya tidak memiliki RKAB aktif pada 2025.
"Dari semua ini, yang diberikan RKAB hanya PT Gag Nikel, yang lainnya tidak diberikan," tegas Bahlil.
Lapor ke Presiden Prabowo
Setelah kunjungan ke lapangan, Bahlil mengaku dirinya kembali ke Jakarta pada Sabtu, 7 Juni 2025, dan langsung melaporkan hasil temuannya kepada Seskab Teddy dan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) RI, Prasetyo Hadi.
Bahas Temuan di Lapangan
Pada Senin, 9 Juni 2025, Presiden menggelar rapat terbatas (ratas) untuk membahas temuan lapangan dan masa depan IUP di Raja Ampat.
Dalam ratas tersebut, Bahlil menyatakan pihaknya melakukan penyetopan sementara terhadap seluruh aktivitas, agar Kementerian ESDM mempunyai data yang komprehensif.
Rapat yang juga dihadiri Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menemukan pelanggaran lingkungan yang dilakukan oleh keempat perusahaan tersebut.
Bahlil menyebut, meskipun ada harapan dari pemerintah daerah untuk mendorong pembangunan, keselamatan lingkungan tetap menjadi prioritas.
"Dengan mempertimbangkan berbagai hal, Bapak Presiden memutuskan bahwa 4 IUP yang di luar Pulau Gag itu dicabut," terangnya.
Langkah pencabutan tersebut dilakukan dengan koordinasi lintas kementerian, termasuk Kementerian LHK dan Kementerian Kehutanan.
Mencabut Izin 4 IUP di Raja Ampat
Artikel Terkait
Gubernur Banten Andra Soni Hadiri Pembukaan Latsitarda Nusantara ke-45 Provinsi Banten
Bisa Hapus Dosa Selama 2 Tahun, Berikut Hadis dan Niat Puasa Arafah 9 Zulhijjah yang Dilakukan Kamis 5 Juni 2025
Idul Adha 2025: Tata Cara Lengkap Mulai dari Niat hingga Anjuran Sunnah Sesudah Melaksanakan Sholat
Macan Guling Serukan Kedamaian dan Persatuan Pasca Pilkada 2024 di Banten
PJBN DPC Kota Serang Berikan Bantuan Pembangunan Mushollah Al Hidayat
O Seven Coffee Eatery Rekomendasi Tempat Nongkrong Paling Asyik, Ini Dia Penjelasannya
Chandra Asri Salurkan 96 Hewan Kurban ke 40 Titik Penerima Manfaat di Wilayah Sekitar Perusahaan
PKS Kota Serang Potong 5 Ekor Sapi, Dukung Tebar 2,3 Juta Paket Kurban Nasional
Memaknai Milad Ke-23 Tahun, DPW PKS Banten Ikut Partisipasi Tebar 2.3 Juta Daging Kurban
Viral 4 Oknum Anggota DPRD Cilegon Demo PT Lotte, Mahasiswa Tuding untuk Kepentingan Pribadi