TOPMEDIA - Pemerintah RI mencabut izin usaha pertambangan (IUP) 4 perusahaan tambang nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya, setelah isu tambang di pulau-pulau kecil tersebut sempat menuai sorotan sebagian publik di Tanah Air.
Dikatakan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia menjelaskan, tindakan ini diambil berdasarkan arahan langsung dari Presiden RI, Prabowo Subianto melalui Sekretaris Kabinet (Seskab) RI, Letkol Teddy Indra Wijaya.
"Atas koordinasi saya dengan Pak Seskab, arahan Pak Seskab untuk coba kita mendalami ini dengan cepat," ujar Bahlil dalam jumpa pers di Istana Negara, Jakarta, pada Selasa, 10 Juni 2025.
Dalam kesempatan itu, Menteri Bahlil menjabarkan terkait kronologi persoalan tambang nikel di Raja Ampat hingga akhirnya IUP 4 dari 5 perusahaan dicabut Prabowo. Berikut ini kronologi lengkapnya:
Bentuk Tim Investigasi
Pada Rabu, 4 Juni 2025, Bahlil mulai menindaklanjuti instruksi Prabowo dengan membentuk tim investigasi untuk menangani persoalan tambang yang sempat menjadi sorotan.
Hentikan Sementara Aktivitas Tambang
Keesokan harinya, pada Kamis, 5 Juni 2025, Presiden Prabowo melalui Seskab memberi arahan untuk menghentikan sementara seluruh aktivitas tambang yang masih beroperasi.
"Pada hari Kamis itu kami langsung melakukan penyetopan sementara produksi dari IUP-IUP yang beroperasi,” ujar Bahlil.
Bahlil mengklaim, dari lima IUP perusahaan tambang nikel di Raja Ampat, hanya PT Gag Nikel yang masih memiliki RKAB aktif.
Setelah penyetopan sementara dilakukan, Presiden Prabowo meminta agar dilakukan pengecekan langsung di lapangan untuk menghindari informasi sepihak.
"Kita ingin agar cepat proaktif dan tidak kita mendengar informasi sepihak," jelas Bahlil.
Terjun ke Lokasi Tambang
Pada Jumat, 6 Juni 2025 yang juga bertepatan dengan Idul Adha 2025, Bahlil bersama Gubernur Papua Barat Daya dan Bupati Raja Ampat langsung turun ke Sorong dan melihat langsung kondisi di beberapa pulau di Raja Ampat, Provinsi Papua Barat Daya.
Artikel Terkait
Gubernur Banten Andra Soni Hadiri Pembukaan Latsitarda Nusantara ke-45 Provinsi Banten
Bisa Hapus Dosa Selama 2 Tahun, Berikut Hadis dan Niat Puasa Arafah 9 Zulhijjah yang Dilakukan Kamis 5 Juni 2025
Idul Adha 2025: Tata Cara Lengkap Mulai dari Niat hingga Anjuran Sunnah Sesudah Melaksanakan Sholat
Macan Guling Serukan Kedamaian dan Persatuan Pasca Pilkada 2024 di Banten
PJBN DPC Kota Serang Berikan Bantuan Pembangunan Mushollah Al Hidayat
O Seven Coffee Eatery Rekomendasi Tempat Nongkrong Paling Asyik, Ini Dia Penjelasannya
Chandra Asri Salurkan 96 Hewan Kurban ke 40 Titik Penerima Manfaat di Wilayah Sekitar Perusahaan
PKS Kota Serang Potong 5 Ekor Sapi, Dukung Tebar 2,3 Juta Paket Kurban Nasional
Memaknai Milad Ke-23 Tahun, DPW PKS Banten Ikut Partisipasi Tebar 2.3 Juta Daging Kurban
Viral 4 Oknum Anggota DPRD Cilegon Demo PT Lotte, Mahasiswa Tuding untuk Kepentingan Pribadi