"Kurun waktu tertentu sebagaimana yang dimaksud dilaksanakan paling lama 3 hari dalam satu bulan," demikian bunyi pasal 45 ayat 4 dalam beleid tersebut.***
"Kurun waktu tertentu sebagaimana yang dimaksud dilaksanakan paling lama 3 hari dalam satu bulan," demikian bunyi pasal 45 ayat 4 dalam beleid tersebut.***
Artikel Terkait
Buka Diklat Kepemimpinan Pengawas, Gubernur Banten Andra Soni Minta Peserta Disiplin
Launching dan Bedah Buku Legasi Sultan Maulana Hasanuddin Banten, Gubernur Andra Soni : Semoga Memberikan Inspirasi Generasi Muda
Singgung Maraknya Hijab Impor dari China, Bos BI Sebut Ekonomi RI Bisa Subur dari UMKM Pondok Pesantren
Optimalisasi Perkebunan Sawit di Provinsi Banten, Gubernur Andra Soni Terima Kunjungan Rombongan PTPN IV
Merespon TNI Ikut Mengamankan Kejaksaan di Seluruh Indonesia, DPR: Harus Ada Penjelasan yang Tegas
IFG Perluas Perlindungan Risiko Pertanian untuk Mendukung Swasembada Pangan dan Ketahanan Nasional
Tingkatkan Pelayanan Pemerintah Desa, Gubernur Banten Andra Soni luncurkan program Bantuan Keuangan Rp 100 Juta Perdesa
Guna Merubah Pandangan Masyarakat Terkait Sampah, Mendes PDT Deklarasi Gerakan Desa Peduli Sampah di Alun-alun Cikande
Dua WNI dari Jawa Barat Ditangkap Kepolisian Arab Saudi, Diduga Terlibat Praktik Haji Ilegal
Gubernur Banten Andra Soni Luncurkan Program Bangun Jalan Desa Sejahtera