Usman menjabarkan bahwa kebebasan berpendapat merupakan hak yang dilindungi oleh hukum internasional dan UUD 1945.
“Lembaga negara sendiri termasuk Presiden bukanlah suatu entitas yang dilindungi reputasinya oleh hukum hak asasi manusia,” jelasnya.
Dengan adanya penangkapan ini, dikhawatirkan akan menciptakan ketakutan di tengah masyarakat ketika akan melayangkan kritik.
“Negara tidak boleh anti-kritik, apalagi menggunakan hukum sebagai alat pembungkaman, penyalahgunaan UU ITE ini merupakan taktik yang tidak manusiawi untuk membungkam kritik,” tandasnya
Artikel Terkait
Ikuti Lomba Tingkat Nasional 2025, Tinawati Andra Soni Tinjau Kesiapan 3 Posyandu Kota Cilegon
Diwakili Oleh Mensesneg, Ini Ucapan Selamat dari Presiden Prabowo Atas Terpilihnya Paus Leo XIV Sebagai Paus Baru Umat Katolik
Pengunduran Diri Hasan Nasbi Ditolak Prabowo, Istana Ungkap Alasan Tak Ganti Kepala PCO
Berapa Gaji Seorang Paus? Ternyata Begini Skema ‘Bayaran’ bagi Pemimpin Umat Katolik
Mensesneg Bantah Pengunduran Diri Hasan Nasbi karena Masalah Anggaran di PCO: Tidak Ada Kaitannya
Wagub Dimyati Ajak Guru Madrsah Berperan Penting Dalam Menciptakan Generasi Unggul dan Terlibat Dalam Program Sekolah Gratis
Dibawa Keluarga, Ijazah Asli Jokowi Diserahkan ke Bareskrim
Pendaftaran Jalur Mandiri ITB 2025 Masih Dibuka, Ini Biaya dan Persyaratannya
Istana Beri Respon Penetapan Tersangka Mahasiswi ITB Pembuat Meme Prabowo-Jokowi: dari Pemerintah Lebih Baik Dibina
BGN Yakin Pelaksanaan Program MBG akan Membuka 90 Ribu Lapangan Kerja untuk Sarjana, Begini Penjabaran Lowongan Kerjanya