1. Pemohon harus memenuhi syarat medis
Polri RI menegaskan, pemohon harus sehat jasmani dan rohani, dan tidak ada cacat fisik yang bisa mengurangi keterampilan menggunakan senpi.
2. Lolos seleksi psikotes
"Bagi pemohon kepemilikan senjata api yang cepat gugup dan panik menghadapi sesuatu, maka kemungkinan besar tidak bisa memiliki senjata api resmi dari kepolisian," begitu pernyataan Polri RI terkait syarat lolos seleksi tersebut.
3. Tidak pernah terlibat tindak pidana
Adapun, pemohon senpi tidak pernah terlibat kasus pidana dan hukum yang dibuktikan dari SKKB (Surat Keterangan Kelakuan Baik) dari kepolisian.*
Artikel Terkait
Diminta Ganti Oleh Kepala Sekolah, Wali Murid SDN 2 Pasir Tangkil Lebak Membeli Meja Kursi Untuk Anaknya Belajar di Kelas
Tekan Angka Kematian Ibu dan bayi Serta Stunting, Pemkab Serang Gelar Kegiatan Penguatan Kapasitas Kader Posyandu
Update Nego Dagang RI ke AS: Ada 3 Satgas Baru, Indonesia Enggan Lepas Komunikasi dengan China
Baim Wong Speak Up Soal Buzzer yang Sering Menggiring Opini Banyak Orang: Jangan Jadi Orang Bodoh
Tunggu Pencairan Pinjaman Senilai Rp 5,1 Triliun, Pembangunan Tol Serang - Panimbang Seksi III Diperkirakan Rampung 2026
PT BPR Serang dan Perumda Tirta Albantani, Membawa Ratu Tatu Raih Penghargaaan Top Pembina BUMD Tujuh Kali Berturut-turut
Peringati Hari Bakti Pemasyarakatan, Wagub Banten A Dimyati Minta Masyarakat Terima Warga BInaan yang Sudah Bebas
Dibangun Dengan APBD Senilai Rp 1 MIliar, Rumah Kemasan Milik Disperindag Koperasi dan UMKM Pandeglang Terbengkalai
DPR RI Sebut Banten Sebagai Provinsi Dengan Kemandirian Fiskal Tertinggi Tahun 2024 di Indonesia
Latih Jiwa Kepemimpinan, STIkes Salsabila Serang Gelar LDKM