TOPMEDIA.CO.ID - Kasus dugaan kepemilikan senjata api (senpi) seorang pengacara berinisial S (31) di Jakarta Pusat (Jakpus) menuai sorotan dari sebagian publik Tanah Air.
Sebelumnya diketahui, S diamankan polisi karena terlibat cekcok dengan mengemudi angkutan kota (angkot) akibat saling serempet di kawasan Senen, Jakpus, pada 25 April 2025.
Kepemilikan senjata baru diketahui saat S berada di Pos Polisi Lapangan Banteng, kala itu petugas melihat senpi disisipkan di sakunya.
Firdaus menjelaskan, selain pistol Makarov kaliber 7,65 mm, polisi juga menemukan senjata laras panjang rakitan dan airsoft gun di mobil milik S.
Baca Juga: Latih Jiwa Kepemimpinan, STIkes Salsabila Serang Gelar LDKM
"Ketiga senjata itu kini telah diamankan di Polres Metro Jakarta Pusat," tutur Firdaus saat konferensi pers di Mapolres Metro Jakpus, pada Senin, 28 April 2025.
Terkait penemuan senpi itu, tersangka S dijerat Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Berkaca dari kasus tersebut, mencuat pertanyaan besar terkait perizinan kepemilikan senpi bagi warga sipil RI.
Dilansir dari laman resmi Pusat Informasi Kriminal Nasional (Pusiknas Bareskrim) Polri RI, ternyata terdapat syarat ketat terkait kepemilikan senjata api resmi dari kepolisian.
Dalam pernyataan resmi terkait 'Izin Memiliki Senjata' dari Polri RI, keperluan warga RI memiliki senpi harus diketahui dari sisi kepentingannya.
Baca Juga: DPR RI Sebut Banten Sebagai Provinsi Dengan Kemandirian Fiskal Tertinggi Tahun 2024 di Indonesia
Hal itu tertuang dalam Peraturan Kapolri Nomor 82 Tahun 2004, tentang siapa saja yang boleh memiliki senjata api di kalangan sipil.
"Prosedur untuk memiliki senpi terlebih dahulu dilihat dari sisi urgensinya," begitu pernyataan resmi Polri RI dalam prosedur 'Izin Memiliki Senjata' dikutip pada Senin, 28 April 2025.
Adapun, 3 poin penting terkait prosedur kepemilikan senjata api resmi dari kepolisian, berikut ini di antaranya:
Artikel Terkait
Diminta Ganti Oleh Kepala Sekolah, Wali Murid SDN 2 Pasir Tangkil Lebak Membeli Meja Kursi Untuk Anaknya Belajar di Kelas
Tekan Angka Kematian Ibu dan bayi Serta Stunting, Pemkab Serang Gelar Kegiatan Penguatan Kapasitas Kader Posyandu
Update Nego Dagang RI ke AS: Ada 3 Satgas Baru, Indonesia Enggan Lepas Komunikasi dengan China
Baim Wong Speak Up Soal Buzzer yang Sering Menggiring Opini Banyak Orang: Jangan Jadi Orang Bodoh
Tunggu Pencairan Pinjaman Senilai Rp 5,1 Triliun, Pembangunan Tol Serang - Panimbang Seksi III Diperkirakan Rampung 2026
PT BPR Serang dan Perumda Tirta Albantani, Membawa Ratu Tatu Raih Penghargaaan Top Pembina BUMD Tujuh Kali Berturut-turut
Peringati Hari Bakti Pemasyarakatan, Wagub Banten A Dimyati Minta Masyarakat Terima Warga BInaan yang Sudah Bebas
Dibangun Dengan APBD Senilai Rp 1 MIliar, Rumah Kemasan Milik Disperindag Koperasi dan UMKM Pandeglang Terbengkalai
DPR RI Sebut Banten Sebagai Provinsi Dengan Kemandirian Fiskal Tertinggi Tahun 2024 di Indonesia
Latih Jiwa Kepemimpinan, STIkes Salsabila Serang Gelar LDKM