Meski Ditemukan Banyak Kecurangan Baik Distribusi Maupun Takaran, Kementrian Dalam Negeri Sebut Minyakita Bukan Produk Bersubsidi

photo author
- Kamis, 20 Maret 2025 | 19:37 WIB
Kemendag pastikan Minyakita bukan barang bersubsidi, (Instagram/minyakita_sukabumi)
Kemendag pastikan Minyakita bukan barang bersubsidi, (Instagram/minyakita_sukabumi)

TOPMEDIA.CO.ID - Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Iqbal Shoffan Shofwan tegaskan, Minyakita bukan barang bersubsidi. Sehingga dalam produksi maupun distribusinya, tidak ada uang APBN yang dikeluarkan.

“Kita lagi-lagi menekankan kepada repacker dan kepada masyarakat juga bahwasanya Minyakita ini, minyak goreng rakyat dengan produk Minyakita ini, bukan subsidi, “Jadi tidak ada keterlibatan APBN di sini” kata Iqbal kepada awak media di Kantor Kemendag pada Selasa, 18 Maret 2025.

Hal ini diungkapkan Iqbal menyusul banyaknya temuan terkait praktek kecurangan pada takaran maupun distribusi Minyakita.

Baca Juga: Dukung Terealisasinya Program Pendidikan Gratis, Gubernur Banten Andra Soni Ajukan 5 Lokasi Sekolah Rakyat ke Kemensos

Temuan praktik curang dalam distribusi Minyakita membuat resah masyarakat. Pasalnya, ada pengurangan volume minyak yang dijual dan berbeda dengan info yang ada di kemasannya. Minyakita yang seharusnya berisi 1 liter, ternata hanya memiiliki 750 sampai 800 mililiter.

Karena kecurangan tersebut, konsumen harus membayar lebih mahal untuk jumlah minyak yang lebih sedikit dari yang seharusnya mereka dapatkan.

Karena kegaduhan tersebut, Kementerian Perdagangan (Kemendag) melakukan pertemuan dengan para repacker atau pengusaha pengemas Minyakita.

Baca Juga: Asnawi Mangkualam Tidak Dimainkan di Laga Kontra Australia, Pelatih Patrick Kluivert Sebut Yang Terpenting Pertandinganya Bukan Pemainnya

Iqbal Shoffan Shofwan juga mengungkapkan jika pertemuan itu dilakukan untuk membahas aturan yang harus dipatuhi oleh para repacker tersebut.

Sebelumnya, Minyakita memang termasuk dalam skema barang bersubsidi dengan mekanisme yang disebut Domestic Price Obligation (DPO).

Namun, status itu sudah dicabut setelah dikeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 18 Tahun 2024.

Dalam peraturan baru tersebut berisi perubahan tentang skema Minyakita menjadi produk komersial yang berbasis Domestic Market Obligation (DMO).

Hadir dalam pertemuan tersebut sebanyak 30 repacker secara luring dan sekitar 130 orang lainnya melalui pertemuan daring.
*

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ikawati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X