Berbeda Dengan Yang Beredar di Medsos, Inilah 3 Poin Pasal yang Masuk Revisi UU TNI Salah Satunya Kebijakan Prajurit Masuk Kementerian-Lembaga

photo author
- Senin, 17 Maret 2025 | 16:37 WIB
Potret Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad. (Instagram.com/@sufmi_dasco)
Potret Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad. (Instagram.com/@sufmi_dasco)

TOPMEDIA.CO.ID - Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menegaskan draf terkait revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI), yang sedang dibahas oleh Komisi I DPR RI justru berbeda dengan draf yang beredar di medsos.

Dasco menjelaskan, terdapat tiga pasal yang masuk dalam revisi UU TNI. Ketiga pasal itu yakni Pasal 3 terkait kedudukan TNI, Pasal 53 terkait Usia Pensiun, dan Pasal 47 terkait prajurit dapat menduduki jabatan pada kementerian atau lembaga.

Dasco pun merincikan, Pasal 3 bersifat internal. Pasal 3 ayat 1 tidak ada perubahan, yakni dalam pengerahan dan penggunaan kekuatan militer TNI berkedudukan di bawah presiden.

Baca Juga: Jadi Sororatan Publik, DPR Klaim Rapat Revisi UU TNI di Hotel Mewah Telah Potong 2 Hari Pertemuan demi Efisiensi

"Kemudian ayat duanya kebijakan dan strategi pertahanan serta dukungan administrasi yang berkaitan rencana strategis TNI itu berada di koordinasi Kemenhan," tutur Dasco dalam konferensi pers di Gedung DPR, Jakarta, pada Senin, 17 Maret 2025.

"Ini pasal dibuat supaya semua sinergis dan lebih rapi dalam administrasinya," sambungnya.

Kemudian, Dasco menyoroti Pasal 53 terkait usia pensiun prajurit TNI mengacu pada UU institusi lain.

"Ada kenaikan batas usia pensiun yaitu bervariatif antara 55 tahun sampai 62 tahun," tuturnya.

Terakhir, Pasal 47 ayat 1 ada revisi jumlah kementerian atau lembaga yang bisa diduduki prajurit aktif TNI.

Baca Juga: Sayangkan Royalti Indonesia Raya Diambil Pihak Lain, Keluarga WR Supratman: Sudah Jadi Milik Bangsa, Tidak Boleh Ditarik Royalti

Dasco menyebut sebelum direvisi, ada 10 kementerian atau lembaga yang dapat diduduki, namun saat direvisi akan ada penambahan karena di masing-masing UU instansi yang dimaksud mencantumkan bisa diduduki prajurit aktif.

"Seperti Kejaksaan Agung misalnya karena ada Jaksa Agung Pidana Militer yang di Undang-Undang Kejaksaan dapat dijabat oleh TNI disini kita masukan (ke revisi UU TNI)," sebut Dasco.

"Kemudian untuk pengelola perbatasan itu beririsan dengan tugas pokok dan fungsi," tambahnya.

Dalam Pasal 47 ayat 2 disebutkan selain menduduki jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat 1, maka prajurit TNI dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ikawati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X