Bawaslu Banten Monitoring PSU di Pilkada Kabupaten Serang

photo author
- Minggu, 16 Maret 2025 | 23:21 WIB
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Banten melakukan supervisi dan monitoring terhadap pengawas pemilu untuk pelaksanaan Pengumutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Serang. (Topmedia.co.id/Istimewa)
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Banten melakukan supervisi dan monitoring terhadap pengawas pemilu untuk pelaksanaan Pengumutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Serang. (Topmedia.co.id/Istimewa)

TOPMEDIA.CO.ID - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Banten melakukan supervisi dan monitoring terhadap pengawas pemilu untuk pelaksanaan Pengumutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Serang.

Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia dan Organisasi, Liah Culiah mengatakan, supervisi dan monitoring terhadap badan adhoc pengawas pemilu menjelang PSU Pilkada Kabupaten Serang.

"Sesuai amar putusan MK bahwa Bawaslu Provinsi harus melakukan supervisi dan monitoring terhadap Kabupaten yang melaksanakan PSU," katanya, Minggu, 16 Maret 2025.

Baca Juga: PKS Gelar Konsolidasi Besar Jelang PSU Kabupaten Serang, Targetkan Kemenangan 80 Persen Suara

Ia juga menegaskan, proses verifikasi dan evaluasi terhadap adhoc pengawas pemilu sesuai peraturan yang berlaku.

"Bawaslu Banten memastikan segala proses verifikasi dan evaluasi Adhoc sesuai peraturan serta melakukan klarifikasi terhadap masukan masyarakat," ucap Liah.

Diketahui, Bawaslu telah melantik jajaran Panitia Pengawas Pemilu di Hotel Swiss-Belinn Modern Cikande, pada Sabtu, 15 Maret 2025.

Baca Juga: Gubernur Andra Soni Turunkan 3 Alat Berat Untuk Atasi Pendangkalan di Sungai Cibanten Imbas Banjir di Padarincang

Berikut adalah rincian jadwal tahapan pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan yang telah ditetapkan oleh Bawaslu Kabupaten Serang pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK):

Jadwal Pembentukan Panwaslu Kecamatan Pasca Putusan Манкаман Konstitusi: 10-14 Maret 2025

Jadwal Pembentukan Pengawas Kelurahan/desa (PKD) Pasca Putusan Манкаmаh Konstitusi: 10-20 Maret 2025.

Baca Juga: Pelibatan TNI dalam Penanganan Narkotika, YLBHI Sebut Tidak Sejalan Dengan Prinsip Dasar Negara Hukum dan Merusak Sendi Demokrasi

Jadwal Pembentukan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) Pasca Putusan Манкамаh Konstitusi: 10-27 Maret 2025.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Febi Sahri Purnama

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X