TOPMEDIA.CO.ID - Pemerintah dan DPR tengah membahas revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI), yang salah satu poinnya mencakup pelibatan TNI dalam penanganan narkotika.
Anggota Komisi I DPR, Tubagus Hasanuddin, menegaskan bahwa tugas ini merupakan bagian dari Operasi Militer Selain Perang (OMSP) dan akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Presiden (Perpres).
"TNI tidak akan terlibat dalam penegakan hukum, tetapi hanya membantu pemerintah dalam menangani penyalahgunaan narkotika," ujar Hasanuddin di sela rapat panja RUU TNI di Hotel Fairmont, Jakarta, Sabtu 15 Maret 2025.
Usulan ini berawal dari kekhawatiran pemerintah terhadap peningkatan jumlah pengguna narkotika yang mencapai 3,6 juta jiwa. Akibatnya, lembaga pemasyarakatan mengalami kelebihan kapasitas.
Oleh karena itu, pemerintah mempertimbangkan alternatif solusi, termasuk penggunaan fasilitas resimen induk daerah militer (Rindam) sebagai tempat rehabilitasi bagi pengguna narkotika.
Menurut Hasanuddin, keterlibatan TNI di bidang narkotika bukanlah sesuatu yang baru dalam konteks operasi non-perang.
Sebelumnya, TNI telah memiliki 14 tugas dalam OMSP, seperti menangani aksi terorisme, mengamankan wilayah perbatasan, serta membantu pemerintah dalam bencana alam.
Dalam revisi terbaru, jumlah tugas ini bertambah menjadi 17, termasuk penanganan masalah narkotika dan pertahanan siber.
Untuk diketahui, dalam UU TNI Nomor 34 Tahun 2004 dijelaskan terdapat 14 tugas TNI dalam operasi militer non-perang, yaitu:
1. Mengatasi gerakan separatis bersenjata
2. Mengatasi pemberontakan bersenjata
3. Mengatasi aksi terorisme
4. Mengamankan wilayah perbatasan
Artikel Terkait
Jelang Arus Mudik Lebaran 2025, Polda Banten Sudah Menyiapkan Rekayaasa Lalu Lintas Menuju Pelabuhan Merak
Bikers Brotherhood 1% MC chapter Banten berbagi kebahagian di Ramadhan
Mau Turun ke Lapangan, Menteri PKP Maruarar Sirait di Dukung Penuh Sejumlah Pengusaha Top Tanah Air
Ditengah Perselisihan Hak Asuh Anak, Beredar Rekaman Suara Diduga Baim Wong yang Marahi Paula Verhoeven dan Asistennya
Kembali Gelar Kontes Layanan Honda Regional (KLHR) 2025, Honda Banten Kalibrasi Pelayanan Terbaik untuk Konsumen
Erick Thohir Blak-blakan Mengenai Proses Pemilihan Ifan Seventeen Jadi Dirut PFN, Ungkap Ada Usulan Nama Lainnya
Mengukir Cerita Lebaran 2025 Aman dan Nyaman, bersama ASTRA Infra
Rapat Revisi Undang-Undang TNI di Hotel Fairmont, Komisi I DPR RI Bantah Adanya Pemborosan di Tengah Efisiensi
Rapat Revisi UU TNI di Hotel Mewah Ditengah Efisiensi Anggaran, Koalisi Masyarakat Sipil Sebut Pemerintah Tidak Punya Malu
Kasus BBM dan Minyakita Dioplos Belum Tuntas, Kini Muncul Kasus LPG Oplosan yang Raup Keuntungan hingga Rp10 Miliar