TOPMEDIA.CO.ID - Menjelang arus mudik, Polda Banten telah menyiapkan sejumlah strategi rekayasa lalu lintas guna mengantisipasi lonjakan kendaraan, khususnya di jalur menuju Pelabuhan Merak.
Dirlantas Polda Banten Kombes Pol Dr. Lenganek Mawardi menjelaskan bahwa pihaknya akan membatasi kendaraan angkutan barang sumbu tiga di ruas tol dan jalan nasional sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang telah ditandatangani.
“Kami akan membatasi kendaraan angkutan barang sumbu tiga di ruas tol dan jalan nasional sesuai dengan Surat Keputusan Bersama atau SKB yang telah ditandatangani. Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan ruang lebih bagi kendaraan pribadi dan angkutan penumpang selama arus mudik,” jelas Dirlantas Polda Banten.
Baca Juga: Ribuan Korban PHK Sritex Akan Gelar Aksi di Rumah Komisaris Utama
Selain itu, Polda Banten juga menerapkan sistem pembagian tiga pelabuhan penyeberangan guna mengurai kepadatan di Pelabuhan Merak.
1. Pelabuhan Merak - Bakauheni diperuntukkan bagi pejalan kaki, kendaraan pribadi, dan bus penumpang.
2. Pelabuhan Ciwandan - Wika Beton akan melayani sepeda motor serta truk golongan VI.
3. Pelabuhan BBJ - BBJ Lampung dikhususkan untuk kendaraan barang dengan truk golongan VII ke atas.
Lebih lanjut, ia mengatakan jika antrean kendaraan telah melebihi kapasitas buffer area di Pelabuhan Merak, Buffer Area Indah Kiat, dan Cikuasa Atas, maka pihaknya akan memberlakukan delayed system.
Baca Juga: Berkah Ramadan 2025, O Seven Coffee Jadi Tempat Favorit untuk Berbuka Puasa Bareng Orang Terdekat
“Jika antrean kendaraan sudah melebihi kapasitas buffer area di Pelabuhan Merak, Buffer Area Indah Kiat, dan Cikuasa Atas, maka kami akan memberlakukan delayed system. Kendaraan akan ditahan secara berurutan di Rest Area KM 68, Rest Area KM 43, Gerbang Tol Cikupa KM 31, serta Rest Area KM 13 sebelum diperbolehkan melanjutkan perjalanan ke Pelabuhan Merak,” kata Dirlantas Polda Banten.
Polda Banten juga akan memberlakukan sistem ganjil-genap di ruas Tol Tangerang-Merak selama empat hari, yakni mulai 27 hingga 30 Maret. Kebijakan ini bertujuan untuk mengatur pergerakan kendaraan, membagi arus lalu lintas antara jalur tol dan arteri, serta mengurangi kepadatan menuju Pelabuhan Merak.
Dirlantas Polda Banten mengimbau kepada masyarakat agar mengikuti aturan yang telah ditetapkan dan selalu memperbarui informasi terkait arus mudik.
“Kami mengimbau masyarakat untuk mengikuti aturan yang telah ditetapkan dan selalu memperbarui informasi terkait arus mudik. Kami juga berharap pengguna jalan mempersiapkan perjalanan dengan baik demi kelancaran dan kenyamanan selama perjalanan,” tutupnya.
Artikel Terkait
Ditreskrimsus Polda Banten Tangkap Direktur PT Artha Eka Global Asia Terkait Kasus Perdagangan Minyak Tanpa Izin Edar
Pangkas Anggaran Seremonial Hingga Perjalanan Dinas, Inilah Makna Efisiensi Yang Dijelaskan Gubernur Banten Saat Diskusi Bersama Asan Nasbi
Usai Diskusi dengan Prabowo,Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Universitas Bengkulu Berseru Indonesia Optimis!
Tak Punya Kepentingan,Jokowi Bantah Kirim Utusan pada PDIP untuk Membatalkan Pemecatannya,
Bentuk Pemerataan Pembangunan, Tokoh Masyarakat Pandeglang Dukung Pembangunan Jalan Tol Serang-Panimbang
Safari Ramadan 1446 H, Wagub Banten A Dimyati Natakusumah Ajak Pemerintah Kabupaten/ Kota Berkolaborasi Tuntaskan Kemisikinan
Event lari virtual Kawan Jalan Runmadan 2025 Mendapat Antusiasme Tinggi, Peserta Lari 100 KM di Minggu Pertama
DPR Prihatin dengan Kondisi Gedung dan Studio Milik PFN, Ifan Seventeen: Sidak Bentuk Perhatian Negara
Berkah Ramadan 2025, O Seven Coffee Jadi Tempat Favorit untuk Berbuka Puasa Bareng Orang Terdekat
Ribuan Korban PHK Sritex Akan Gelar Aksi di Rumah Komisaris Utama