Sisi Lain Tragedi Jeju Air, Mantan Bos Korporasi Bandara Korsel Ditemukan Tewas

photo author
- Jumat, 24 Januari 2025 | 09:00 WIB
Bandara Internasional Muan, Korea Selatan (TOPmedia.co.id / Istimewa)
Bandara Internasional Muan, Korea Selatan (TOPmedia.co.id / Istimewa)

Di sisi lain, tragedi kecelakaan Jeju Air yang terjadi pada akhir Desember 2024 di Bandara Muan menewaskan sedikitnya 179 penumpang dan awak.

Pesawat jenis Boeing 737-800 itu meledak dan terbakar setelah melakukan pendaratan darurat tanpa roda lalu menabrak pembatas beton.

Localizer atau pembatas beton yang ada di ujung landasan Bandara Muan itu dituding sebagai hal yang memperburuk kecelakaan.

Pembatas beton di Bandara Muan mulai dibangun pihak korporasi Bandara Korsel pada Mei 2020 lalu.

Saat itu, Son masih menjabat sebagai bagian dari tim sistem localizer yang membantu pesawat untuk mendarat.

Bandara Muan Ditutup hingga 18 April 2025 Mendatang

Dilansir dari Reuters, penutupan Bandara Muan di Korsel kembali diperpanjang setelah kecelakaan Jeju Air.

Kementerian Pertanahan, Infrastruktur, dana Transportasi Korea Selatan memutuskan perpanjang penutupan Bandara di Korsel itu hingga 18 April 2025 mendatang.

Sebelumnya, Bandara Muan sempat ditutup hingga 19 Januari 2025, karena dalam proyek perbaikan tanggul bandara yang sedang ditingkatkan, sehingga dapat menampung sistem panduan pendaratan localizer.

Keputusan diambil setelah Pertanahan, Infrastruktur, dana Transportasi Korea Selatan melakukan pengecekan untuk maskapai penerbangan dan bandara-bandara.

Peningkatan itu dianggap perlu, termasuk localizer dan pondasinya untuk total sembilan fasilitas di tujuh bandara, termasuk Bandara Muan.

Tragedi Jeju Air di Bandara Muan Renggut 179 Korban Jiwa

Dalam artikel berbeda yang tayang pada 2 Januari 2025, Yonhap mengungkap hasil penggeledahan pihak kepolisian Korsel di Bandara Internasional Muan.

Selain di Bandara Muan, polisi juga menelusuri Kantor Jeju Air, dan area lokasi kejadian kecelakaan.

Kepolisian Korsel memberi surat perintah penggeledahan dikeluarkan atas tuduhan kelalaian profesional yang mengakibatkan kematian.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Abdul Hadi Top Media

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X