TOPMEDIA - Anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) yang merangkap sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) harus mundur dari salah satu posisinya itu.
Demikian salah satu butir hasil Rapat Perdana Dewan Kehormatan (DK) PWI 2023-2028 di Sekretariat PWI Pusat, Gedung Dewan Pers lantai 4, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (17/10/2023).
Rapat dipimpin oleh Ketua DK PWI Sasongko Tedjo, didampingi Sekretaris DK PWI Nurcholis MA Basyari.
Baca Juga: Pendonor Darah hingga Sahabat PMI Banten Diberi Penghargaan
Rapat perdana itu juga dihadiri Wakil Ketua DK PWI Uni Z Lubis dan lima anggota lain DK PWI, yakni Asro Kamal Rokan, Akhmad Munir, Fathurrahman, Diapari Sibatangkayu Harahap, dan Helmi Burman.
Satu anggota DK PWI, yakni Iskandar Zulkarnaen tidak hadir. Ketua Umum PWI Pusat Hendry Ch Bangun sempat hadir di awal rapat.
Bersama Pengurus Harian dan Dewan Penasihat, Pengurus DK 2023-2028 tersebut merupakan hasil Kongres XXV PWI di Bandung, Jawa Barat, 25-26 September 2023.
Baca Juga: Abis Nonton MotoGP Sirkuit Mandalika 2023, Yuk Icip Icip Kuliner Khas Lombok Indonesia!
“Sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Dasar (PD) dan Peraturan Rumah Tangga (PRT) PWI, Anggota PWI dilarang merangkap sebagai Pegawai Negeri Sipil, Aparatur Sipil Negara, TNI, dan Polri. Karena itu, anggota yang merangkap itu harus mundur dari PWI,” kata Sasongko, yang juga mantan Sekretaris DK PWI (2018-2023).
Sasongko menegaskan DK PWI di bawah kepemimpinannya akan terus menjalankan tugas, peran, dan fungsinya dalam menegakkan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan Kode Perilaku Wartawan (KPW) oleh anggota PWI di seluruh Indonesia.
Sasongko menjelaskan, keharusan mundur itu tidak berlaku bagi anggota PWI berstatus PNS atau ASN di lembaga yang terkait dengan kegiatan jurnalistik, seperti Lembaga Kantor Berita Nasional (LKBN) Antara, Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI, dan LPP RRI, dapat tetap menjadi pengurus.
Baca Juga: Tradisi Seren Taun, Momen Acara Adat Kesepuhan di Lebak Banten
Sasongko meminta anggota PWI yang merangkap sebagai PNS atau ASN itu segera menentukan pilihannya.
Jika ingin tetap menjadi anggota PWI, yang bersangkutan harus mundur sebagai PNS/ASN.
Sebaliknya, jika yang bersangkutan memilih tetap sebagai PNS/ASN, dia/mereka harus mundur dari posisinya sebagai anggota PWI.
Artikel Terkait
Bawaslu Kota Serang Sosialisasi Pengawasan Partisipatif Pemilu 2024, Sampaikan Peran Penting Jurnalis
Pesan Ketua Pokja Wartawan Banten, Simak Filosofi Ikan Lele
Temui Xi Jinping, Presiden Jokowi Terbang ke China! Bahas Proyek di Indonesia?
Ribuan Masyarakat Banten Menyatakan Dukungan untuk Gibran Rakabuming menjadi Wakil Presiden Dampingi Prabowo
Tradisi Seren Taun, Momen Acara Adat Kesepuhan di Lebak Banten
Abis Nonton MotoGP Sirkuit Mandalika 2023, Yuk Icip Icip Kuliner Khas Lombok Indonesia!
Pendonor Darah hingga Sahabat PMI Banten Diberi Penghargaan